Pakar Hukum: Siapa pun Bisa Bentuk Opini, Penyidik Kejagung Harus Jeli
Siapa pun di era sekarang bisa membentuk opini atas sebuah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga masyarakat harus hati-hati dengan pembentukan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 27/04/26 18:18 204295
JAKARTA - Siapa pun di era sekarang bisa membentuk opini atas sebuah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga masyarakat harus hati-hati dengan pembentukan opini pihak-pihak yang justru mengaburkan perkara yang ditangani penegak hukum.Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho. Dalam penanganan perkara, menurut Hibnu, Kejagung pasti sudah memahami kasus dan memiliki alat bukti yang kuat.
“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena pasti akan diuji di pengadilan,” kata Hibnu, Senin (27/4/2026).
Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi pertanyaan tentang adanya influencer yang mempersoalkan kebijakan Kejagung dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di masa menteri Nadiem Makarim.
Hal yang harus dijaga adalah jangan sampai ada pembentukan opini yang mengaburkan substansi sebuah perkara korupsi. Sehingga penegak hukum harus fokus pada bukti-bukti yang ditemukan.
Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook
Di era digitalisasi sekarang, harus fokus pada bukti-bukti akurat yang diperoleh dalam pengungkapan perkara. Informasi-informasi bisa menjadi masukan dalam pengungkapan perkara. “Integritas dan kemandirian penegak hukum penting dalam era teknologi seperti sekarang,” kata dia.
Mengenai pihak PPK pengadaan chromebook yang dipersoalkan karena tidak ditetapkan sebagai tersangka, Hibnu mengatakan, dalam ilmu pengungkapan perkara ada strategi yang tidak langsung menjadikan seseorang sebagai tersangka.
“Tentang kira-kira ada pihak lain yang terlibat tidak? buktinya bagaimana. Tidak bisa penyidik langsung memeriksa seseorang berdasar pengakuan-pengakuan. Jadi nanti bisa saja ada perkara jilid I, jilid II, dan seterusnya,” jelas Hibnu.
Penegakan hukum saat ini, kata Hibnu, harus cerdas karena opini yang muncul di masyarakat bisa menjadi masukan bagi penegak hukum, tapi juga belum tentu punya nilai bukti. “Sehingga penegak hukum harus melihat apakah opini publik itu punya nilai bukti atau tidak,” pungkasnya.
(cip)
#kejaksaan-agung #kasus-laptop-chromebook #nadiem-anwar-makarim #kemendikbud-ristek #pejabat-pembina-kepegawaian-ppk