Profil Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup Pengganti Hanif Faisol

Profil Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup Pengganti Hanif Faisol

Jumhur Hidayat diangkat sebagai Menteri Lingkungan Hidup menggantikan Hanif Faisol. Sebelumnya, ia pernah menjabat di BNP2TKI dan aktif di organisasi buruh.

(Bisnis.Com) 27/04/26 15:25 204012

Bisnis.com, JAKARTA —Mohammad Jumhur Hidayat resmi masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), hari ini, Senin (27/4/2026).

Dirinya menggantikan posisi Hanif Faisol Nurofiq, yang kini bergeser menjadi Wakil Menteri Koordinator bidang Pangan.

Jumhur, sapaannya, bukan lah orang baru dalam jajaran dewan pemerintahan. Aktivis ini pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2007 hingga 2014 atau pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

BNP2TKI merupakan pendahulu BP2MI yang kini telah bertranformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan fokus utama terkait penempatan dan pelindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Selama menjabat, harta Jumhur justru terpantau anjlok. Melansir laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jumhur, tercatat hartanya senilai Rp2,27 miliar per 5 Desember 2007.

Sementara pada 19 mei 2014, hartanya menurun bahkan minus hingga -Rp3,37 miliar. Meski demikian, dokumen LHKPN tersebut tak dapat dibuka.

Jauh sebelum menjadi pejabat, bahkan saat menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB), dirinya pernah memprakarsai dan memimpin sejumlah demonstrasi mahasiswa yang menentang Rezim Militer Indonesia. Atas perannya tersebut, pada tahun 1989 Jumhur dipenjara selama tiga tahun.

Setelah keluar penjara pada tahun 1992, Jumhur melanjutkan studi Teknik Fisika di Universitas Nasional dan kemudian pada tahun 2013 menyelesaikan gelar Magister Sosiologi di Universitas Indonesia.

Dirinya melanjutkan perjuangannya dengan bergabung pada beberapa LSM yang fokus pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
Jumhur juga mendirikan organisasi buruh dan kini memimpin organisasi buruh tertua dan terbesar bernama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Dirinya juga memiliki sejumlah peran, seperti Anggota Dewan Pengawas Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK), Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) – 2020, hingga Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2022).

Sementara itu, nama Jumhur kembali menjadi perbincangan pada akhir 2020 lalu. Dirinya didakwa oleh jaksa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Hal tersebut berangkat dari cuitannya di X (dulu Twitter) yang mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020.

Pada 11 November 2021, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, memvonis aktivis buruh Jumhur Hidayat 10 bulan penjara. Meski demikian, Jumhur tak ditahan karena sedang dalam perawatan dokter.

#jumhur-hidayat #menteri-lingkungan-hidup #kabinet-merah-putih #hanif-faisol #bplh #bnp2tki #bp2mi #kpk #lhkp #itb #konfederasi-serikat-pekerja #kspsi #omnibus-law #cipta-kerja #pengadilan-negeri-jakar

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260427/12/1969590/profil-jumhur-hidayat-menteri-lingkungan-hidup-pengganti-hanif-faisol