Annas Archive Didenda Rp5,56 Triliun usai Bajak 86 Juta Lagu Spotify
Annas Archive didenda Rp5,56 triliun karena bajak 86 juta lagu Spotify, melanggar hak cipta. Spotify dan label musik besar menggugat. Identitas pelaku masih anonim.
(Bisnis.Com) 26/04/26 17:40 203224
Bisnis.com, JAKARTA— Platform arsip digital Anna’s Archive dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar US$322 juta atau sekitar Rp5,56 triliun setelah terbukti melanggar hak cipta dengan mengunduh dan menyebarkan jutaan lagu secara ilegal dari layanan streaming musik Spotify.
Melansir laman Music Radar pada Minggu (26/4/2026) kasus ini bermula ketika kelompok tersebut mengklaim telah berhasil mengunduh sekitar 86 juta lagu dari Spotify. Mereka menyebut proyek tersebut sebagai upaya membangun “perpustakaan musik terbuka terbesar dalam sejarah manusia” yang diklaim bertujuan untuk pelestarian karya musik secara bebas.
Dalam pernyataannya, Anna’s Archive mengaku menemukan cara untuk mengekstrak data dari Spotify dalam skala besar. Mereka bahkan menyebut platform tersebut sebagai titik awal yang baik untuk membangun arsip musik global, meskipun mengakui bahwa Spotify tidak memuat seluruh musik di dunia.
Menanggapi hal tersebut, Spotify bersama tiga label rekaman besar Warner Music Group, Sony Music Entertainment, dan Universal Music Group mengajukan gugatan hukum dengan nilai fantastis hingga US$13 triliun atau sekitar Rp224,7 kuadriliun atas dugaan pelanggaran hak cipta dan distribusi ilegal.
Dalam proses hukum di Pengadilan Distrik Selatan New York, pihak Anna’s Archive tidak hadir pada sidang awal. Hakim kemudian mengeluarkan perintah larangan sementara (injunction) yang mewajibkan penyedia layanan hosting seperti Cloudflare untuk memblokir akses ke domain yang terkait dengan platform tersebut.
Meski telah ada larangan, Anna’s Archive tetap merilis sebagian dari 86 juta file yang diklaim telah diunduh. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap perintah pengadilan.
Dalam putusan akhir, pengadilan menyatakan Anna’s Archive bersalah atas pelanggaran hak cipta, pelanggaran kontrak, serta melanggar Digital Millennium Copyright Act. Dari total denda US$322 juta atau sekitar Rp5,56 triliun, sekitar US$300 juta atau sekitar Rp5,19 triliun akan diberikan kepada Spotify, sementara sisanya US$22 juta atau sekitar Rp380,3 miliar dibagi kepada tiga label rekaman.
Namun demikian, masih belum diketahui secara pasti pihak yang akan bertanggung jawab membayar denda tersebut, mengingat Anna’s Archive beroperasi secara anonim sehingga identitas pengelolanya tidak terungkap.
#anna-039-s-archive #denda-hak-cipta #pelanggaran-spotify #86-juta-lagu #bajak-musik #pengadilan-new-york #digital-millennium-copyright-act #pelanggaran-kontrak #distribusi-ilegal #warner-music-group #n-a