Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Mujani Bukan Tindakan Makar
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pernyataan Saiful Mujani bukanlah tindakan makar. Mahfud meyakini pernyataan Saiful tidak memenuhi unsur makar. Mantan Menteri... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 26/04/26 11:17 203060
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut pernyataan Saiful Mujani bukanlah tindakan makar. Mahfud meyakini pernyataan Saiful tidak memenuhi unsur makar.Mahfud menyinggung Pasal 193 KUHP yang dituduhkan terhadap Saiful. Menurutnya, unsur dengan maksud menggulingkan pemerintah tidak ada dalam sebuah pernyataan.
"Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah. Yang kedua, mengubah susunan pemerintah. Nah jadi, kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia mengadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Mahfud membandingkan pernyataan Mahfud dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang memiliki struktur jelas untuk mengubah susunan pemerintah saat itu. Sementara, Saiful hanya membuat pernyataan dalam sebuah kegiatan.
"Terus Saiful makarnya apa? Udah pasti kalau makar tidak," tegas Mahfud.
Bahkan menurutnya, Saiful Mujani tidak juga bisa dituduhkan atas pidana penghasutan. Sebab menurutnya delik yang diatur pada Pasal 246 KUHP itu harus memenuhi unsur adanya kekerasan terlebih dahulu.
"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata, dengan cara kekerasan. Saiful mempengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," jelas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, aparat Kepolisian harus bertindak objektif dalam memilah laporan yang masuk. Mahfud menandaskan, tidak semua pelaporan hukum wajib menjadi kasus hukum kendati pun laporan tidak bisa ditolak.
"Polri itu oleh Undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegasnya.
(shf)
#mahfud-md #makar #penghasutan #saiful-mujani #dilaporkan-ke-polisi