BEI Sesuaikan Aturan IDX30, LQ45, IDX80, Ini Detail Kriterianya
Perubahan kriteria mencakup free float, hari transaksi, hingga kepemilikan saham.
(Republika) 22/04/26 14:19 199142
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap kriteria universe (semesta) Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 sebagaimana pengumuman BEI dengan nomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 perihal “Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80”.
"Penyesuaian ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2026 untuk menjaga indeks tetap relevan dan mencerminkan dinamika pasar modal terkini," ujar Pelaksana Harian (PH) Sekretaris Perusahaan BEI, I Gusti Agung Alit Nityaryana, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Gusti menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan penambahan kriteria yang mencakup minimum free float, jumlah hari transaksi, dan ketentuan saham yang masuk dalam Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).
"Selain aspek tersebut, kriteria pemilihan konstituen indeks tidak mengalami perubahan," ujar Gusti.
Dari sisi definisi dan persyaratan free float, ia menjelaskan universe IDX80 harus memenuhi minimum rasio free float sebesar 10 persen atau mengikuti ketentuan dalam Peraturan BEI Nomor I-A terbaru serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026, mana yang lebih tinggi.
Selain itu, saham tersebut harus konsisten diperdagangkan dengan jumlah hari tanpa transaksi dibatasi maksimum satu hari dalam enam bulan terakhir dan tidak masuk dalam HSC.
#bei #idx30 #lq45 #idx80 #etf #investasi #bursa-efek #free-float #pasar-modal