Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan

Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Komisi Pemberantasan... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 21/04/26 23:00 198522

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai . Penyitaan ini dilakukan setelah menggeledah safe deposit box (SDB) yang diduga milik eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal (RZ), Senin (20/4/2026).

"Penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah Kota Medan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Uang yang disita itu dalam bentuk mata uang asing Dolar AS, Ringgit, dan Rupiah, yang dijumlahkan ditaksir mencapai Rp2 miliar. "Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar," ujarnya.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut. "Sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," ucapnya.

Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan


Foto/Istimewa/Dok KPK

Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).

Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026. Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT BLUERAY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY, dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BLUERAY.

KPK kembali melakukan penahanan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Jumat (27/2/2026).
(zik)

#medan #kpk #bea-cukai #logam-mulia #safe-deposit-box

https://nasional.sindonews.com/read/1698791/13/kasus-bea-cukai-kpk-sita-uang-rp2-m-dan-logam-mulia-setelah-geledah-sdb-di-medan-1776783874