OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Syariah Dapersi
OJK membubarkan Dana Pensiun Syariah Dapersi di Jakarta per 30 Nov 2025, atas permohonan pendiri, dengan tim likuidator yang dipimpin Agus Nurudin.
(Bisnis.Com) 19/04/26 16:01 195952
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Syariah Dapersi yang beralamatkan di Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Mengutip pengumuman resmi OJK pada Minggu (19/4/2026), pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-23/D.05/2026 pada 2 April 2026.
“Membubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510, terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2025,” tulis Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana.
I Wayan menjelaskan pembubaran dana pensiun syariah Dapersi dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun. Selanjutnya, keputusan anggota dewan komisioner dimaksud juga menetapkan likuidator dana pensiun syariah Dapersi.
Tim Likuidator tersebut berisikan lima orang yang terdiri dari Agus Nurudin sebagai Ketua Likuidator, Teguh Pantjatmono, Eko Yulianto, Ni Made Anita Susan, dan Rianca Amalia sebagai anggota likuidator.
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tegas I Wayan.
#ojk #dana-pensiun #dana-pensiun-syariah #ojk-bubarkan-dana-pensiun #likuidasi-dana-pensiun #ojk-resmi #pembubaran-dana-pensiun #dana-pensiun-dapersi #ojk-jakarta #keputusan-ojk #likuidator-dana-pensiu