Pembatasan Nikotin dan Tar Ancam Nasib Petani Tembakau serta Cengkih Temanggung
Petani tembakau dan cengkih di Temanggung, Jawa Tengah terancam dengan kebijakan terkait rokok yang tengah dirancang pemerintah. Saat ini, Kementerian Koordinator... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 15/04/26 22:52 192691
TEMANGGUNG - Petani tembakau dan cengkih di Temanggung, Jawa Tengah terancam dengan kebijakan terkait rokok yang tengah dirancang pemerintah. Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana mengatur batasan kadar tar dan nikotin.Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai rencana kebijakan itu tidak mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal, sehingga berpotensi mematikan kelangsungan mata rantai pasok industri hasil tembakau (IHT) nasional. Penolakan ini didasarkan pada fakta lapangan mengenai kekhasan bahan baku sebagai ciri khas rokok kretek yang tidak dimiliki negara lain.
“Bahan baku utama produk kami (salah satunya) adalah tembakau dan cengkih Temanggung yang memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Rata-rata satu gram tembakau mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika batasan yang ditetapkan jauh di bawah angka itu akan sangat kesulitan memenuhi standar,” ujar Ketua Umum Gappri Henry Najoan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Rencana pengaturan itu juga akan mengancam komoditas cengkih. Sebagai komponen utama kretek, cengkih merupakan penyumbang kadar tar yang signifikan. Membatasi kadar tar sama saja dengan memangkas penggunaan cengkih dalam rokok yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.
"Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek yang telah diterima pasar sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkih," ucapnya.
Henry mengingatkan sebenarnya Indonesia telah memiliki standardisasi pengukuran kadar nikotin dan tar melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Perumusan SNI melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, produsen, konsumen, dan para pakar, sehingga memiliki legitimasi yang kuat.
Gappri juga menyoroti langkah Kementerian Kesehatan yang sedang menyusun aturan mengenai bahan tambahan yang dilarang dalam produk rembakau dan rokok elektronik. Rancangan beleid itu melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.
Menurut Henry, selama ini bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, termasuk cooling agent seperti mentol, gula, dan bahan lainnya. Apabila larangan ini diberlakukan, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya.
"Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai," katanya.
Rencana pengaturan batasan tar, nikotin dan larangan bahan tambahan lain jika diimplementasikan bertolak belakang dengan visi presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen melindungi industri nasional.
Henry mengatakan, pemerintah sampai saat ini menggantungkan sumber cukai hasil tembakau (CHT) yang tiap tahun berkontribusi Rp200 triliun dan menyerap 6 juta tenaga kerja. Jadi, kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau.
Dia menambahkan keberadaan PP No 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang ditetapkan pada 5 Oktober 1999, saat itu pelaku usaha diwajibkan memproduksi tembakau dengan kadar maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram.
(jon)