Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
PADA dasarnya, sistem peradilan dibangun untuk mewujudkan keadilan yang bersifat substantif, yaitu keadilan yang berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 13/04/26 16:38 189844
Dr. Ade Adhari, S.H., M.H.Partner Jurist Resia & Co. Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dan Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law
PADA dasarnya, sistem peradilan dibangun untuk mewujudkan keadilan yang bersifat substantif, yaitu keadilan yang berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Keadilan substantif berfokus pada upaya untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya dari suatu peristiwa pidana. Sementara itu, kebenaran materiil adalah kebenaran berdasarkan pada fakta yang benar-benar terjadi di lapangan, yang digali secara mendalam melalui proses pembuktian yang jujur dan menyeluruh.
Menurut Prof. Mardjono Reksodiputro, sistem peradilan pidana merupakan suatu sistem pengendalian kejahatan yang melibatkan lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta pemasyarakatan terpidana. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang hidup dalam masyarakat dan berfungsi untuk menanggulangi permasalahan kejahatan (Mardjono Reksodiputro:1997). Sudah seharusnya, orientasi utama dalam peradilan pidana bukan berfokus pada “apakah prosedur sudah dijalankan”, tetapi “apakah keadilan benar-benar telah ditemukan”.
Meskipun secara konseptual sistem peradilan pidana dirancang untuk mencapai keadilan yang mencerminkan kebenaran sesungguhnya, dalam praktiknya hal itu sering tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, proses peradilan berubah menjadi sekadar pemenuhan persyaratan administratif, bukan lagi untuk mencari kebenaran. Dalam beberapa kasus, bahkan muncul kesan bahwa hasil akhirnya sudah “diarahkan” sejak awal, sehingga persidangan hanya menjadi semacam formalitas untuk mengesahkan suatu putusan.
Ketika Formalitas Mengambil Alih Proses Peradilan
Dalam praktik peradilan, orientasi yang semestinya diarahkan pada pencarian kebenaran materiil sering bergeser menjadi sekadar pemenuhan prosedur administratif. Tekanan struktural dalam sistem peradilan, seperti keterbatasan jumlah hakim dibandingkan dengan banyaknya beban perkara, turut membentuk pola kerja yang lebih menekankan efisiensi daripada kedalaman pemeriksaan. Dalam situasi demikian, proses persidangan berlangsung cepat, bahkan terkadang terkesan terlalu terburu-buru, sehingga kualitas pemeriksaan menjadi kurang optimal dan lebih berorientasi pada terpenuhinya formalitas semata.
Dampak dari kondisi tersebut terlihat jelas dalam dinamika persidangan. Pertanyaan yang diajukan oleh hakim maupun jaksa kerap bersifat umum dan tidak menggali substansi perkara secara mendalam. Dalam beberapa keadaan, pertanyaan diajukan hanya untuk menunjukkan bahwa tahapan pemeriksaan telah dilalui, bukan sebagai upaya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Pola serupa juga tampak dalam pemeriksaan ahli, yang sering berlangsung singkat dan tidak menyentuh inti persoalan. Alih-alih diuji secara komprehensif, keterangan ahli justru diterima begitu saja dan berfungsi memperkuat posisi salah satu pihak tanpa adanya analisis yang mendalam.
Selain itu, terdapat kecenderungan untuk menyederhanakan proses persidangan, misalnya dengan mendorong terdakwa untuk mengakui perbuatan atau menyarankan agar tidak menggunakan penasihat hukum maupun ahli demi mempercepat jalannya persidangan. Ungkapan seperti “sudahlah, para pihak mengaku saja” atau “cukup disampaikan secara singkat saja” menunjukkan bahwa yang dikejar bukan lagi kebenaran materiil, melainkan efisiensi formal.
Sejalan dengan kondisi tersebut, pernyataan seperti “jawaban saudara sama dengan BAP” menunjukkan bahwa jalannya pemeriksaan tidak lagi diarahkan untuk menggali informasi baru, melainkan sekadar mengulang atau menegaskan apa yang sudah ada. Padahal, dalam kerangka keadilan substantif, setiap keterangan seharusnya digali secara mendalam untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh benar-benar mencerminkan fakta yang terjadi. Ketika pemeriksaan direduksi menjadi formalitas, berbagai aspek penting justru beresiko terabaikan dan tidak terungkap secara utuh.
Putusan yang “Sudah Terlihat Sejak Awal”
Salah satu fenomena yang mengemuka dalam praktik peradilan adalah kecenderungan bahwa arah putusan suatu perkara dapat diprediksi bahkan sejak tahap awal persidangan. Dalam beberapa kasus, terutama yang bersifat transaksional, terdapat praktik “deal” yang melibatkan aparat penegak hukum. Informasi mengenai tuntutan hingga vonis akhir tidak jarang telah beredar sebelum proses persidangan selesai. Indikasi tersebut tidak hanya muncul dari luar proses persidangan, tetapi juga dapat terbaca dari jalannya persidangan itu sendiri.
Pertanyaan yang tidak menggali, sikap yang cenderung mengarahkan, hingga respons yang menunjukkan kecenderungan tertentu menjadi tanda bahwa proses pembuktian tidak lagi berjalan secara terbuka. Dalam situasi seperti ini, persidangan kehilangan maknanya sebagai ruang untuk menemukan kebenaran dan telah berubah menjadi sekadar panggung formal untuk mengesahkan sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Hakim yang seharusnya bersikap imparsial justru dalam beberapa kasus tampak telah memiliki kecenderungan sikap sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan substantif yang menuntut bahwa kebenaran materiil hanya dapat dicapai melalui proses yang jujur, terbuka, dan ketidakberpihakan.
Hilangnya Makna “Keadilan”
Berbagai praktik tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum cenderung bergerak ke arah formal justice, yaitu keadilan yang hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur. Dalam hal ini, yang penting adalah semua tahapan telah dilakukan sesuai aturan, tanpa memastikan apakah substansi keadilan benar-benar tercapai, sehingga membuat proses hukum memang tetap berjalan, akan tetapi menjadi kehilangan maknanya. Keadilan tidak lagi diukur dari sejauh mana kebenaran ditemukan, melainkan dari seberapa cepat perkara diselesaikan dan seberapa lengkap prosedur dipenuhi.
Dalam jangka panjang, kondisi ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Masyarakat melihat bahwa hasil perkara tidak sepenuhnya ditentukan oleh fakta hukum, melainkan oleh faktor lain di luar itu. Terdakwa tidak lagi diposisikan sebagai subjek yang harus dinilai secara objektif, melainkan sebagai pihak yang sejak awal telah “diadili” sebelum putusan dijatuhkan. Pada titik ini, hukum tidak lagi berperan sebagai penegak keadilan, melainkan sekadar mekanisme administratif. Hal ini tentu berbahaya karena merusak prinsip dasar peradilan yang adil, yaitu imparsialitas.
Mewujudkan Keadilan Substantif di atas Formalitas
Pemikiran hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum seharusnya tidak berhenti pada tataran teks normatif semata, melainkan harus hadir sebagai sesuatu yang hidup, tumbuh, dan berkembang seiring dengan dinamika masyarakat (Satjipto Rahardjo:2000). Sejalan dengan hal tersebut, gagasan hukum progresif mendorong agar hakim tidak sekadar menjadi “corong undang-undang”, tetapi aktif menggali nilai-nilai keadilan dalam setiap perkara. Pendekatan serupa juga terlihat dalam gagasan Jeremy Bentham dengan utilitarianismenya, maupun Roscoe Pound yang menekankan hukum sebagai sarana rekayasa sosial (Roscoe Pound:1922). Semuanya mengarah pada satu titik, yaitu hukum harus memberikan manfaat nyata dan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar kepastian prosedural.
Reformasi ini menuntut perubahan paradigma dari para aparat penegak hukum, khususnya hakim, agar lebih aktif menggali fakta dan tidak sekadar menjalankan prosedur. Hukum tidak lagi dipandang sebagai seperangkat aturan yang kaku dan tertutup, melainkan sebagai instrumen yang harus mampu menjawab kebutuhan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Di sinilah pentingnya keberanian aparat penegak hukum, untuk menafsirkan hukum secara kontekstual dan berorientasi pada nilai keadilan.
Pada akhirnya, upaya mewujudkan keadilan substantif merupakan bagian dari proses humanisasi hukum. Peradilan harus menjadi ruang dialog yang hidup, di mana setiap fakta diuji secara kritis dan setiap keterangan dieksplorasi secara mendalam, bukan sekadar formalitas yang diselesaikan secepat mungkin. Dengan demikian, sistem peradilan pidana dapat kembali pada tujuan hakikinya, yaitu menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan yang tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga substantif dan bermakna bagi para pencari keadilan.
(cip)
#kejaksaan #pengadilan #peradilan #reformasi #aparat-penegak-hukum