Daftar Gaji Pensiunan PNS 2026 berdasarkan Golongan, Tertinggi hingga Rp4,9 Juta

Daftar Gaji Pensiunan PNS 2026 berdasarkan Golongan, Tertinggi hingga Rp4,9 Juta

Gaji pensiunan PNS 2026 belum naik, masih sesuai PP No. 8/2024. Golongan I-IV: Rp1,7 juta—4,9 juta. Pastikan data diri diperbarui untuk kelancaran pencairan.

(Bisnis.Com) 13/04/26 15:21 189720

Bisnis.com, JAKARTA — Isu kenaikan gaji pensiunanPNS pada 2026 belakangan ramai beredar dan sempat memunculkan harapan di kalangan purnabakti. Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang mengatur penyesuaian tersebut.

Dengan belum adanya kebijakan terbaru, skema pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan penyesuaian gaji pensiunan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan para pensiunan.

Lantas, bagaimana rincian besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini?

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian gaji pensiunan PNS secara nominal bervariasi di setiap golongan. Pada golongan terendah, yakni Golongan I (Juru), kenaikan gaji berkisar antara sekitar Rp187.300 hingga Rp241.800.

Sementara itu, pada golongan tertinggi, yakni Golongan IV (Pembina), kenaikan mencapai sekitar Rp187.300 hingga Rp531.200.

Untuk golongan II (Pengatur), kenaikan gaji berada pada kisaran Rp187.300 hingga Rp343.800. Adapun pada golongan III (Penata), kenaikan tercatat sekitar Rp187.300 hingga Rp331.800.

Berikut besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan dan kenaikannya:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100—1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100—2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100—2.165.200
  • Id: Rp1.748.100—2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100—2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100—2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100—3.078.700
  • IId: Rp1.748.100—3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100—3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100—3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100—3.866.100

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100—4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100—4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100—4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100—4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100—4.957.100

Adapun, pencairan gaji pensiun dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan. Pembayaran tersebut disalurkan melalui PT Taspen (Persero) bekerja sama dengan sejumlah bank mitra, serta dapat diakses melalui berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun digital, guna memudahkan para pensiunan dalam menerima haknya.

Namun, perlu diketahui bahwa gaji pensiunan PNS ini berpotensi gagal cair hanya karena kelalaian dalam memperbarui data. Kelalaian dalam memperbarui data diri dalam program pensiun, seperti tidak melaporkan perubahan status pernikahan atau data ahli waris, dapat berdampak langsung pada penyaluran manfaat pensiun.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Taspen, apabila pensiunan meninggal dunia, ahli warisnya, baik istri maupun suami, berhak menerima pensiun janda atau duda. Sementara itu, jika pensiunan hanya memiliki anak, maka anak berhak menerima manfaat pensiun.

Hal ini berlaku dengan syarat anak tersebut belum berusia 25 tahun, belum memiliki penghasilan sendiri atau masih bersekolah, serta belum pernah menikah. Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi atau peserta program pensiun lalai dalam memperbarui data diri, maka berpotensi kelebihan bayar. Berdasarkan informasi tersebut, kelebihan pembayaran bisa menimbulkan potensi kerugian negara.

Selain itu, kelalaian ini bisa berdampak bagi ahli waris. Ahli waris bisa terkena sanksi untuk mengembalikan kelebihan manfaat pensiun yang sudah diterima. Oleh karena itu, peserta pensiun diimbau untuk memperbarui data diri dan melaporkan perubahan status agar ahli waris tidak terkena sanksi. (Putri Astrian Surahman)

#gaji-pensiunan #pensiunan-pns #gaji-pns-2026 #kenaikan-gaji-pensiunan #golongan-pns #gaji-golongan-i #gaji-golongan-ii #gaji-golongan-iii #gaji-golongan-iv #peraturan-pemerintah-pensiun #taspen-pensiu

https://kabar24.bisnis.com/read/20260413/243/1966193/daftar-gaji-pensiunan-pns-2026-berdasarkan-golongan-tertinggi-hingga-rp49-juta