Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Tanpa KTP Pemilik Lama
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama, cukup STNK asli dan KTP pembayar saat ini, demi memudahkan birokrasi.
(Bisnis.Com) 09/04/26 12:51 186239
Bisnis.com, JAKARTA - Tengah viral Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung karena dinilai tidak menjalankan surat edaran terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Langkah tegas tersebut diambil setelah ditemukan masih ada petugas yang tidak memberikan pelayanan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Padahal pada aturan terbaru, membayar pajak kendaraan di Jabar tidak memerlukan KTP pemilik lama,
Kebijakan tersebut sudah diberlakukan di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi melakukan terobosan dalam birokrasi pelayanan publik.
Terhitung mulai Senin, 6 April 2026, warga Jawa Barat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Kebijakan baru ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pria yang akrab disapa KDM tersebut menegaskan bahwa penyederhanaan syarat ini bertujuan untuk memotong jalur birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Syarat Lebih Sederhana
Kini, bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya, cukup menyiapkan dua dokumen utama:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- KTP pihak yang menguasai kendaraan (pembayar pajak saat itu).
- Kemudian, silahkan ke Samsat untuk membayar pajak.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," ujar Dedi Mulyadi di Kota Bandung (6/4/2026).
#pajak-kendaraan #bayar-pajak-kendaraan #pajak-kendaraan-jabar #bayar-pajak-jabar #syarat-bayar-pajak #cara-bayar-pajak #bayar-pajak-tanpa-ktp #samsat-jabar #layanan-samsat-jabar #gubernur-jabar #dedi