Kasus Sudewo, KPK Panggil Sejumlah Calon Perangkat Desa

Kasus Sudewo, KPK Panggil Sejumlah Calon Perangkat Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Komisi... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 02/04/26 13:13 180005

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan caperdes yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo .

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026).

Tiga caperdes yang dimaksud ialah Suyono selaku caperdes Sukorukun Kecamatan Jaken, Joko Lastari selaku caperdes Sidoluhur, dan Parmin selaku caperdes Trikoyo Kecamatan Jaken.

Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lain, yaitu Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Mujibur Rokman selaku pihak swasta, dan ARI Sih Hartono selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber Rembang," ujarnya.

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka. KPK pun belum memberikan informasi terkait hadir atau tidaknya para saksi yang dimaksud.

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(zik)

#perangkat-desa #kabupaten-pati #kpk #sudewo #bupati-pati

https://nasional.sindonews.com/read/1692531/13/kasus-sudewo-kpk-panggil-sejumlah-calon-perangkat-desa-1775109881