BSI (BRIS) Gelar RUPST 17 April 2026, Ini Deretan Agendanya

BSI (BRIS) Gelar RUPST 17 April 2026, Ini Deretan Agendanya

PT Bank Syariah Indonesia (BRIS) akan menggelar RUPST pada 17 April 2026 di Jakarta. Agenda utama meliputi persetujuan penggunaan laba bersih 2025 dan penetapan gaji direksi.

(Bisnis.Com) 30/03/26 11:31 176223

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) pada 17 April 2026 yang salah satu agendanya terkait persetujuan penggunaan laba bersih.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menyampaikan bahwa RUPST akan dilaksanakan pada 17 April 2026 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Rapat akan dilaksanakan di Jakarta Pusat melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).

“Direksi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri RUPST,” tulis manajemen, dikutip pada Senin (30/3/2026).

Terdapat delapan mata acara dalam RUPST 2026. Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan perseroan.

Selain itu, perseroan juga meminta persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.

Mata acara kedua yakni persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2025.

Dalam penjelasan mata acara, perseroan memiliki kewajiban menyisihkan jumlah tertentu dari laba setiap tahun buku untuk cadangan sampai mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Selain itu, Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan laba bersih yang belum dibagi, yang dapat disisihkan.

“Dalam Rapat akan dipaparkan dan dimintakan persetujuan dari para Pemegang Saham atas usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025,” ujar perseroan.

Ketiga adalah penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan tahun buku 2026 dan remunerasi atas kinerja tahun buku 2025 yang ditetapkan untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah perseroan. Keempat, penunjukkan akuntan publik di kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2026.

RJPP 2026-2030

Kelima, yakni pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) 2026-2030, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS.

Dalam RUPST 2026 turut membahas laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah berlandaskan keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.

Mata acara selanjutnya yakni perubahan anggaran dasar perseroan. BSI menuturkan, terdapat beberapa ketentuan anggaran dasar yang belum tepat dan harmonis dalam pelaksanaannya. Untuk itu, perseroan mengusulkan untuk mengubah beberapa ketentuan dimaksud.

Terakhir, yakni penegasan penyesuaian masa jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dengan Anggaran Dasar perseroan.

Terkait hal ini, perseroan menuturkan bahwa Surat BP BUMN tertanggal 13 Januari 2026 menegaskan bahwa masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN berlaku paling lama hingga penutupan RUPST kelima sejak tanggal pengangkatan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini masih menjabat tanpa pengecualian.

Sejalan dengan itu, perseroan telah menyesuaikan Anggaran Dasar BSI dengan menetapkan masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah paling lama hingga penutupan RUPS Tahunan kelima sejak pengangkatan oleh RUPS.

Namun, saat ini masa jabatan pengurus BSI masih mengacu pada ketentuan lama, yakni berakhir pada penutupan RUPST ketiga setelah pengangkatan.

Perseroan menyatakan bahwa sejak Anggaran Dasar tersebut berlaku, belum ada penyesuaian masa jabatan bagi Direksi, Dewan Komisaris, maupun Dewan Pengawas Syariah. Oleh karena itu, perseroan memandang perlu melakukan penegasan penyesuaian masa jabatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan BP BUMN.

#bsi-rupst-2026 #bank-syariah-indonesia #rupst-bris #penggunaan-laba-bersih #laporan-tahunan-bsi #dewan-komisaris-bsi #akuntan-publik-bsi #rjpp-2026-2030 #perubahan-anggaran-dasar-bsi #masa-jabatan-dir

https://finansial.bisnis.com/read/20260330/90/1962946/bsi-bris-gelar-rupst-17-april-2026-ini-deretan-agendanya