Fluktuasi Pasar Masih Tinggi, OJK Lanjutkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS
OJK melanjutkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS untuk mengatasi fluktuasi pasar, meski bersifat sementara hingga kebijakan dicabut.
(Bisnis.Com) 13/03/26 18:42 164514
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan melanjutkan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa RUPS.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan OJK masih melihat situasi dan kondisi saat ini, dan tetap membuka kesempatan untuk melanjutkan kebijakan buyback tanpa RUPS.
“Tentu pada saatnya [akan dicabut]. Ini bukan peraturan yang bersifat permanen,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Hasan, meskipun kebijakan buyback tanpa RUPS ini berakhir pada bulan ini, selama peraturan OJK belum dicabut, maka kebijakan tersebut masih berlaku dan diizinkan.
Sebagaimana diketahui, OJK menetapkan kebijakan buyback tanpa RUPS pada 18 Maret 2025 hingga 18 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan seiring dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan pada Maret 2025 lalu. Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan 6 bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, atau hingga 18 September 2025.
Sebelumnya, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
OJK menjelaskan opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Sebagaimana diketahui, salah satu emiten yang melakukan buyback adalah PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA). Manajemen BUKA dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menjelaskan BUKA memiliki sisa dana untuk melakukan buyback sebesar Rp280,99 miliar dan belum melampaui batasan maksimum dalam pelaksanaan buyback.
“Jumlah nilai keseluruhan buyback diperkirakan sebesar-besarnya Rp280,99 miliar, yang merupakan sisa dari dana yang dialokasikan untuk buyback sebelumnya,” tutur manajemen BUKA.
Menurut manajemen, langkah buyback ini diambil untuk menjaga kestabilan antara fundamental perseroan dan fluktuasi kondisi pasar saat ini, serta tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan dapat terus terjaga dalam mendukung usaha perseroan untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Adapun buyback ini akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi ini, terhitung tanggal 9 Februari 2026 hingga 8 Mei 2026.
Pada buyback sebelumnya, BUKA melakukan buyback saham dan menganggarkan dana Rp420,79 miliar. Buyback tersebut berlangsung sejak 24 Oktober 2025 sampai 23 Januari 2026.
#buyback-saham #ojk-buyback #kebijakan-buyback #buyback-tanpa-rups #pasar-fluktuatif #ojk-kebijakan #buyback-emiten #buyback-saham-ojk #buyback-saham-tanpa-rups #buyback-saham-buka #buyback-saham-bei #n-a