Biaya Logistik Terancam Naik, DPRD Sulsel Batalkan Kenaikan Tarif Kontainer

Biaya Logistik Terancam Naik, DPRD Sulsel Batalkan Kenaikan Tarif Kontainer

DPRD Sulsel membatalkan kenaikan tarif kontainer untuk menekan biaya logistik. Tanpa regulasi resmi, kenaikan dianggap pungutan liar dan bisa dihentikan.

(Bisnis.Com) 11/03/26 10:44 161502

Bisnis.com, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menginstruksikan perusahaan pelayaran untuk membatalkan kenaikan tarif cleaning and maintenance kontainer yang sebelumnya telah ditetapkan untuk para pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Langkah ini diambil guna menekan disparitas biaya logistik yang berisiko membebani pelaku usaha di wilayah tersebut.

Sekedar diketahui, beberapa perusahaan pelayaran menaikkan tarif cleaning dan maintenance kontainer berlaku sejak Februari 2026 lalu. Untuk tarif kontainer pendek (20 kaki) dari Rp50.000 menjadi rata-rata Rp180.000, sementara untuk kontainer panjang (40 kaki) melonjak dari Rp100.000 menjadi Rp350.000.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi maupun dasar tarif yang ditetapkan pemerintah terkait jasa pembersihan dan pemeliharaan peti kemas. Oleh sebab itu, perusahaan pelayaran diminta untuk tetap memberlakukan tarif lama.

"Kami minta tidak ada kenaikan. Gunakan harga yang lama karena ini sudah berlaku sekian lama. Terkait tarif ini, nantinya akan kami konsultasikan apakah perlu dibuatkan peraturan baru atau kebijakan lainnya," ujar Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Makassar, Selasa (10/3/2026).

Kadir menegaskan bahwa kenaikan tarif yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pelayaran tanpa payung hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Dia mengingatkan akan ada konsekuensi serius bagi perusahaan yang tetap memaksakan tarif baru.

"Jika tarif tetap dinaikkan, kami akan merekomendasikan kepada Gubernur untuk menghentikan operasional perusahaan tersebut di wilayah Sulsel. Gubernur memiliki kewenangan untuk memutus sementara izin operasional perusahaan yang melanggar," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi D menjadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan untuk melakukan koordinasi mendalam. Selain itu, peninjauan lapangan ke sejumlah depo kontainer akan dilakukan usai libur Lebaran guna memastikan kepatuhan di lapangan.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Makassar Jon Kenedi menyatakan akan segera melaporkan hasil RDP ini ke kantor pusat di Jakarta. Pihaknya siap merumuskan regulasi khusus jika memang diperlukan payung hukum yang lebih spesifik untuk mengatur komponen biaya cleaning and maintenance.

"Kami akan laporkan ke pusat. Jika memang diperlukan regulasi khusus untuk biaya tersebut, kami akan segera merumuskannya agar ada kepastian hukum bagi semua pihak," tutur Jon.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Yodi Nalendra, menyatakan dukungannya.

Dia mengimbau para anggota asosiasi untuk mengikuti arahan DPRD dengan tidak membayar selisih kenaikan tarif tersebut. Adapun bagi perusahaan yang terlanjur membayar dengan tarif baru, pihaknya akan menuntut pengembalian dana.

"Sesuai arahan dewan, kita diminta tidak membayar kenaikan tersebut. Apabila keputusan ini sudah disetujui hingga ke tingkat pusat, maka semua biaya tambahan yang sudah terlanjur dibayarkan sejak 12 Februari lalu harus dikembalikan atau di-refund," kata Yodi.

Diberitakan sebelumnya, ALFI mengeluhkan kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer oleh sejumlah perusahaan pelayaran yang mencapai angka signifikan hingga 300%.

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan berisiko memicu efek domino terhadap kenaikan harga barang di tingkat konsumen akhir.

Sebagai ilustrasi, tarif kontainer pendek (20 kaki) yang semula Rp50.000 direncanakan naik menjadi rata-rata Rp180.000, sementara untuk kontainer panjang (40 kaki) melonjak dari Rp100.000 menjadi Rp350.000.

Ketua DPC Indonesian National Shipowners\' Association (INSA) Makassar Zulkifli Zahril juga sempat memberi komentar bahwa asosiasi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan penyesuaian tarif yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan pelayaran terhadap mitra bisnisnya.

"Penyesuaian tarif tersebut sepenuhnya merupakan ranah hubungan business-to-business (B2B) antara perusahaan pelayaran dengan relasinya," ucapnya.

#dprd-sulsel #kenaikan-tarif-kontainer #tarif-cleaning-kontainer #biaya-logistik-sulsel #regulasi-tarif-kontainer #pungutan-liar-kontainer #komisi-d-dprd #otoritas-pelabuhan-makassar #asosiasi-logistik

https://sulawesi.bisnis.com/read/20260311/540/1959561/biaya-logistik-terancam-naik-dprd-sulsel-batalkan-kenaikan-tarif-kontainer