Penyidikan Kasus Penyelundupan Satwa ke Thailand Rampung, Tersangka Segera Disidang

Penyidikan Kasus Penyelundupan Satwa ke Thailand Rampung, Tersangka Segera Disidang

Penyidikan kasus penyelundupan satwa ke Thailand rampung, tersangka MF segera disidang di Deli Serdang. MF terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

(Bisnis.Com) 10/03/26 06:30 159846

Bisnis.com, JAKARTA — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka MF (26) beserta barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (4/3/2026). Penyerahan tersebut menandai rampungnya proses penyidikan kasus penyelundupan burung eksotis yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan hasil penyidikan menunjukkan satwa-satwa tersebut rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum diselundupkan ke luar negeri.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan satwa-satwa eksotis ini akan dikirim ke Thailand. Hal ini mengindikasikan tersangka MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan MF dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar yang diungkap Gakkum bersama Bea Cukai di Langsa pada Februari lalu,” ujar Hari di Medan, dikutip dari siaran pers, Selasa (10/3/2026).

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 14 Januari 2026 di Kabupaten Deli Serdang setelah petugas menerima laporan masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MF bersama tujuh ekor burung dilindungi.

Satwa yang diamankan terdiri atas tiga ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), satu ekor kakatua moluccan (Cacatua moluccensis), serta dua ekor kasturi raja (Psittrichas fulgidus).

Selain satwa, petugas turut menyita empat sangkar burung dan satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Saat ini MF ditahan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk menjalani proses persidangan.

#penyelundupan-satwa #kasus-penyelundupan #satwa-dilindungi #perdagangan-satwa #jaringan-lintas-negara #burung-eksotis #penyidikan-kasus #balai-gakkum-kehutanan #kejaksaan-negeri-deli-serdang #operasi

https://hijau.bisnis.com/read/20260310/651/1959140/penyidikan-kasus-penyelundupan-satwa-ke-thailand-rampung-tersangka-segera-disidang