Komdigi Batasi Akses Medsos Anak, TikTok Sebut Sudah Punya 50 Fitur Keamanan Remaja

Komdigi Batasi Akses Medsos Anak, TikTok Sebut Sudah Punya 50 Fitur Keamanan Remaja

Pemerintah Indonesia akan menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. TikTok klaim punya 50 fitur keamanan remaja.

(Bisnis.Com) 10/03/26 00:22 159750

Bisnis.com, JAKARTA— TikTok merespons rencana pemerintah untuk membatasi usia pengguna media sosial. Pihak platform mengungkapkan telah membentengi akses dengan berbagai fitur.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret mendatang.

Penonaktifan tersebut akan dimulai pada sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Menanggapi kebijakan itu, TikTok menyebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur.

“Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” tutur Juru Bicara TikTok kepada Bisnis pada Senin (9/3/2026).

TikTok menyebut pihaknya terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 6 Maret lalu.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan melalui peraturan tersebut pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.

“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dikutip dari Instagram resmi Komdigi pada Jumat (6/3/2026).

Penonaktifan akan dimulai dari sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Meutya menambahkan proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.

Meutya mengatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Menurutnya, langkah ini diambil karena anak-anak Indonesia menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko adiksi.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.

Meutya menyatakan pihaknya menyadari implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua bisa saja kebingungan menghadapi keluhan tersebut. Namun, menurutnya langkah ini tetap perlu dilakukan di tengah kondisi yang disebutnya sebagai darurat digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ungkapnya.

#tiktok-fitur-keamanan #komdigi-batasi-akses #media-sosial-anak #akun-remaja-tiktok #kebijakan-komdigi #penonaktifan-akun-anak #platform-digital-berisiko #peraturan-menteri-komdigi #perlindungan-anak-d

https://teknologi.bisnis.com/read/20260310/101/1959093/komdigi-batasi-akses-medsos-anak-tiktok-sebut-sudah-punya-50-fitur-keamanan-remaja