Bank Tanah Bidik Aset Lahan Rp400 Miliar di Karawaci, Rampung Tahun Ini
Bank Tanah targetkan pengalihan aset eks-BLBI senilai Rp400 miliar di Karawaci selesai tahun ini, dengan luas 3,7 hektare, untuk optimalisasi lahan strategis.
(Bisnis.Com) 07/03/26 12:55 157840
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Bank Tanah (BBT) menargetkan proses administrasi pengalihan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci senilai Rp400 miliar rampung tahun ini.
Lahan eks-BLBI di Lippo Karawaci adalah bidang tanah di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, yang dulu menjadi bagian dari aset jaminan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kemudian disita serta dikuasai negara.
Di Lippo Karawaci sendiri, pemerintah pernah menyita sekitar 44 bidang tanah dengan luas total sekitar 251.992 meter persegi (sekitar 25 hektare) dan sebagian di antaranya sekitar 3,7–3,8 hektare kemudian diproses lebih lanjut, antara lain diserahkan ke LMAN dan kini diarahkan menjadi aset yang bisa dimanfaatkan melalui Badan Bank Tanah
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menjelaskan bahwa aset lahan yang dibidik itu memiliki luas mencapai 3,7 hektare. Di mana, pengalihannya akan disalurkan melalui skema Penanaman Modal Negara (PMN) bagi Badan Bank Tanah.
"Untuk Karawaci ini 3,7 hektare itu nilainya Rp400 miliar sepertinya. Diharapkan masuk tahun ini," jelasnya saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/3/2026).
Adapun saat ini, progres pengalihan aset BLBI tersebut dalam tahap finalisasi draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyertaan modal negara oleh Sekretariat Negara dan Kementerian ATR/BPN.
Setelah regulasi diteken, tambah Hakiki, status lahan tersebut akan otomatis berubah menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemanfaatan lahan negara di kawasan strategis tetap optimal dan terkendali secara administratif.
Pada saat yang sama, Hakiki menyebut pihaknya kini mulai mengkaji kesesuaian lahan guna menentukan peruntukan terbaik, baik untuk fungsi sosial maupun komersial. Hal ini dilakukan dengan merujuk pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Lippo Karawaci yang berlaku.
Pemanfaatan lahan nantinya bakal disesuaikan dengan zonasi, mulai dari potensi pembangunan rumah susun untuk rakyat hingga fasilitas hotel.
"Peruntukannya akan dilihat kesesuaian lahannya terlebih dulu. Karena di situ kan [beririsan] dengan komplek di Lippo Karawaci, mereka punya RDTR. RDTR-nya misalnya itu dijadikan rusun atau hotel sesuai tidak," pungkasnya.
#bank-tanah #aset-lahan #karawaci #lippo-karawaci #eks-blbi #bantuan-likuiditas-bank-indonesia #penanaman-modal-negara #penyertaan-modal-negara #hak-pengelolaan #rencana-detail-tata-ruang #rdtr-lippo-k