Disidak Komdigi, Meta Janji Tindaklanjuti Penanganan Disinformasi
Meta berjanji menindaklanjuti penanganan disinformasi setelah inspeksi mendadak oleh Komdigi di Jakarta. Tingkat kepatuhan Meta masih di bawah 30%.
(Bisnis.Com) 04/03/26 19:57 155249
Bisnis.com, JAKARTA — Meta merespons langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perwakilan Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Sidak dilakukan karena terdapat sejumlah kewajiban yang dinilai belum dipenuhi Meta, termasuk dalam pemberantasan disinformasi di platformnya. Adapun beberapa platform di bawah antara lain Facebook hingga Instagram. Tingkat kepatuhan Meta disebut masih berada di bawah 30%. Sebelum sidak, Komdigi mengaku telah melakukan berbagai komunikasi formal dan persuasif.
Kepala Kebijakan Publik Meta Berni Moestafa menyatakan pihaknya akan mengupayakan agar platform tetap aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Dan kami sudah memberikan komitmen untuk menindaklanjuti apa yang tadi sudah dibicarakan dan sudah disampaikan oleh Ibu Menteri agar bisa melakukan perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” kata Berni.
Berni berharap langkah-langkah tersebut dapat membuat seluruh platform di bawah perusahaan menjadi lebih aman.Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan memberikan waktu kepada Meta untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Namun, dia belum mengungkapkan sanksi yang akan dijatuhkan apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi.
“Nanti tunggu waktunya,” katanya.
Meutya juga menyebut Meta berkomitmen untuk melakukan keterbukaan algoritma dan moderasi konten.
Sebelumnya, Komdigi melakukan sidak ke kantor perwakilan Meta di Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengamanatkan pemerintah melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari gangguan akibat misinformasi dan disinformasi.
“Dan ini kami lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan META, baik itu formal, persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak,” kata Meutya di Kantor Perwakilan Meta, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Meutya menjelaskan masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk dalam pemberantasan disinformasi di platform Meta. Dia menyebut tingkat kepatuhan perusahaan masih berada di bawah 30%.
Menurutnya, disinformasi bukan hanya persoalan di Indonesia, melainkan isu global. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lanjutnya, telah menyampaikan bahwa disinformasi merupakan salah satu ancaman terbesar atau krisis global utama saat ini. Karena itu, pemerintah tidak akan tinggal diam.
“Kami hari ini berbicara tadi dengan pihak Meta, untuk meminta beberapa hal, pertama tentang keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten, kemudian untuk melaporkan hal-hal yang memang menjadi kewajibannya untuk melaporkan, termasuk tadi ada pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab, kami minta dilakukan pengawasan,” kata Meutya.
Meutya menyebut jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 230 juta orang. Dia berharap berbagai pihak turut berperan dalam mengawasi ruang digital agar tetap aman dan melindungi kepentingan publik.
Namun, menurutnya, Meta belum dapat menjawab secara pasti jumlah pihak yang melakukan pengawasan terhadap konten disinformasi di platformnya.
Dia memaparkan disinformasi yang beredar mencakup berbagai isu. Pertama, disinformasi kesehatan yang dinilai paling tinggi. Meutya mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari dokter dan tenaga kesehatan terkait misinformasi yang berdampak pada hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat.
Kedua, disinformasi terkait kejahatan digital, termasuk scamming dan penipuan digital, yang juga menjadi salah satu laporan terbanyak.
“Jadi bayangkan penipuan juga menyasar kepada mereka yang memang hidupnya sudah sulit, tapi juga konten-konten yang terkait digital scamming juga cukup banyak,” katanya.
Ketiga, disinformasi terkait pemerintahan dan pembangunan. Dia menegaskan hal tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pertentangan antara pemerintah dan rakyat, melainkan sebagai disinformasi yang berpotensi mengadu domba, baik antara pemerintah dan masyarakat maupun antarkelompok masyarakat, sehingga memicu polarisasi dan kebencian.
“Dan pemerintah tentu tak boleh diam dan harus menindaklanjuti ini,” katanya.
#meta-disinformasi #komdigi-sidak #meta-janji #penanganan-disinformasi #platform-meta #facebook-instagram #kepatuhan-meta #keterbukaan-algoritma #moderasi-konten #uu-ite #misinformasi-indonesia #ancama