KPK: Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Birokrasi karena Penyanyi Dangdut

KPK: Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Birokrasi karena Penyanyi Dangdut

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengaku tak paham birokrasi karena latar belakang sebagai penyanyi dangdut, terlibat kasus korupsi terkait proyek outsourcing.

(Bisnis.Com) 04/03/26 16:33 154992

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak mengetahui sistem pemerintahan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Asep menyampaikan pengakuan tersebut saat tim melakukan pendalaman usai Fadia terjaring OTT.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Asep.

Padahal, Fadia menjabat dua periode sebagai Bupati Pekalongan pada 2021-2025 dan 2025-2030. Perlu diketahui bahwa dalam perkara ini suami dan anak Fadia membuat PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang bergerak di bidang outsourcing. Fadia menempatkan orang kepercayaannya sebagai Direktur dan sebagian besar pegawai adalah tim suksesnya.

Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Fadia sempat ditegur oleh sejumlah pihak namun tidak digubris. Selain itu, dia tidak mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum.

Asep melanjutkan bahwa Fadia melimpahkan pekerjaannya ke Sekretaris Daerah Pemkab Pekalongan. Dia cenderung menjalankan tugas seremonial. Alhasil, menurut Asep perbuatan Fadia bertentangan dengan asas presumptio iures de iure.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah(Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," jelas Asep.

Asep menyebut, sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari uang tersebut, sebanyak Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji di mana Fadia mendapatkan Rp5,5 miliar.

Atas terjadinya benturan kepentingan dan kecukupan alat bukti di mana pejabat menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, maka Fadia disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

#bupati-pekalongan #kpk-pekalongan #fadia-arafiq #penyanyi-dangdut #sistem-pemerintahan #pemerintahan-daerah #pt-raja-nusantara-berjaya #jasa-outsourcing #intervensi-kepala-dinas #pelanggaran-hukum #se

https://kabar24.bisnis.com/read/20260304/16/1957770/kpk-bupati-pekalongan-ngaku-tak-paham-birokrasi-karena-penyanyi-dangdut