Pinjaman Debitur Nonbank Terdampak Bencana Sumatra Direstrukturisasi, Nilainya Rp1,09 Triliun

Pinjaman Debitur Nonbank Terdampak Bencana Sumatra Direstrukturisasi, Nilainya Rp1,09 Triliun

OJK restrukturisasi 119.893 rekening debitur nonbank di Sumatra senilai Rp1,09 triliun akibat bencana, fokus pada kredit konsumsi Rp763 miliar.

(Bisnis.Com) 04/03/26 15:45 154935

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan per Januari 2026 ada 119.893 rekening debitur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang telah memperoleh restrukturisasi imbas dari bencana alam yang melanda wilayah Sumatra.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan data tersebut berasal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Januari 2026.

“Dapat kami sampaikan terdapat sebanyak 119.893 rekening debitur di sektor PVML ini yang telah memperoleh restrukturisasi stimulus dengan total nominal pembiayaan sebesar Rp1,09 triliun,” ucapnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK Februari 2026 di Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026).

Agusman mengungkapkan bahwa dari data yang ada, stimulus yang diberikan paling banyak adalah untuk kredit konsumsi dengan nilai lebih dari Rp763 miliar.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan yang ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

OJK menuturkan, kebijakan ini ditetapkan pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

Adapun, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Perlakuan khusus itu mencakup sejumlah sektor jasa keuangan, mulai dari kredit perbankan, pembiayaan multifinance, hingga asuransi.

#pinjaman-debitur #restrukturisasi-pinjaman #bencana-sumatra #ojk-restrukturisasi #debitur-nonbank #kredit-konsumsi #kebijakan-ojk #perlakuan-khusus-kredit #mitigasi-risiko-bencana #pemulihan-ekonomi-d

https://finansial.bisnis.com/read/20260304/89/1957627/pinjaman-debitur-nonbank-terdampak-bencana-sumatra-direstrukturisasi-nilainya-rp109-triliun