Respons Pontjo Sutowo soal PTUN Batalkan Banding Sengketa Hotel Sultan
Pontjo Sutowo akan mengajukan kasasi setelah PTUN membatalkan banding soal sengketa Hotel Sultan.
(Bisnis.Com) 04/03/26 14:02 154719
Bisnis.com, JAKARTA — Ponjto Sutowo melalui kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan kasasi usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam putusan sebelumnya, PTUN mengabulkan permohonan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo untuk melakukan banding atas sengketa Hotel Sultan yang berdiri di area Gelora Bung Karno. Akan tetapi, pada 26 Februari 2026 PTUN membatalkan perkara nomor 221 yang dituangkan dalam Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan kasasi sebagai respons dari pembatalan putusan perkara nomor 221.
"Terhadap putusan PTUN, PT Indobuildco akan mengajukan Kasasi," jelas Hamdan kepada Bisnis, Rabu (4/3/2026).
Sejalan dengan rencana tersebut, Hamdan menekankan bahwa putusan pembatalan perkara nomor 221 itu tidak serta merta berkekuatan hukum tetap.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan pembatalan yang dilakukan PTUN, Hamdan tidak menjelaskan. Hanya saja, dia menekankan bahwa putusan pembatalan belum dapat dijadikan dasar kuat untuk pelaksanaan eksekusi.
"Karena itu, putusan ini [pembatalan perkara 221] belum belum berkekuatan hukum tetap, belum dapat dijadikan dasar," pungkasnya.
Eksekusi Hotel Sultan
Sebelumnya, Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto menyatakan pembatalan itu memperkuat posisi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam melaksanakan penertiban atas Hotel Sultan.
Kharis menuturkan, kini PT Indobuildco yang masih menduduki pengelolaan Hotel Sultan tidak memiliki pilihan langkah hukum lain kecuali mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, dia menekankan bahwa proses administratif di PTUN tidak akan menghambat jalannya sengketa perdata yang telah dimenangkan pemerintah.
“Sekalipun demikian, saya tegaskan kembali bahwa proses eksekusi Putusan Perdata PN Jakarta Pusat tidak terpengaruh secara hukum dengan perkara TUN,” ujar Kharis.
Terkait proses Eksekusi, Kharis menyebut saat ini PPKGBK tengah menunggu perintah resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memulai proses eksekusi fisik di lapangan.
"Kami yakin bahwa semua proses eksekusi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan dalam koridor hukum acara yang berlaku. Untuk itu, kami memohon dukungan dan kepercayaan dari publik agar proses eksekusi penyelamatan aset negara ini dapat berjalan segera dalam tatanan hukum yang ada," tambahnya.
#pontjo-sutowo #pontjo-sutowo-hotel-sultan #nasib-hotel-sultan #eksekusi-hotel-sultan #ptun-pontjo-sutowo #sengketa-hotel-sultan #pt-indobuildco #pembatalan-putusan-ptun #gelora-bung-karno #hamdan-zoel