Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar

Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal sisik hewan Satwa trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kg di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan diekspor... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 04/03/26 13:38 154703

JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal sisik hewan trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kg di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan diekspor ke Kamboja. Penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen.

Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal. Atas 3.053 kg sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp183 miliar. 5 Fakta Menarik tentang Trenggiling, Hewan dengan Lidah Terpanjang di Dunia

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.

Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum. Juga tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.

"Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara," ujarnya.

Penindakan berawal dari hasil analisis pemindaian peti kemas ditemukan adanya anomali dari jenis barang yang diberitahukan. Pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT TSR diberitahukan 2 (dua) jenis barang yaitu Sea Cucumber dan Instant Noodle. Namun ditemukan adanya tiga bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik barang terhadap satu peti kemas pada 18 Februari 2025 dan diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan dokumen PEB. Hasil dari pemeriksaan fisik petugas ditemukan sebanyak 99 karton (CT) sisik hewan dalam keadaan kering berbagai macam ukuran dengan berat total 3.053 kilogram, teripang sebanyak 51 bag (BG) dengan berat total 1.530 kilogram, mie instan sebanyak 300 karton (CT) dengan berat total 1.200 kilogram, serta 1 piece (PCE) barang yang menyerupai potongan kayu. Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit

Mengingat penting dan mendesaknya kebutuhan identifikasi barang berupa sisik hewan, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan kasat mata oleh petugas BKSDA bahwa sisik hewan tersebut merupakan bagian dari satwa trenggiling. Atas dugaan pelanggaran tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
(poe)

#bea-cukai #ekspor-ilegal #satwa-dilindungi #trenggiling #tanjung-priok

https://daerah.sindonews.com/read/1683233/6/bea-cukai-priok-gagalkan-ekspor-ilegal-3-ton-sisik-trenggiling-rp183-miliar-1772604206