Perjanjian Tarif RI-AS Dinilai Tidak Sah dan Ilegal Usai Dibatalkan Supreme Court

Perjanjian Tarif RI-AS Dinilai Tidak Sah dan Ilegal Usai Dibatalkan Supreme Court

Perjanjian tarif RI-AS dinilai ilegal oleh pakar hukum Umsura setelah dibatalkan Supreme Court AS. Perjanjian ini dianggap merugikan Indonesia dan melanggar hukum internasional.

(Bisnis.Com) 24/02/26 14:32 145729

Bisnis.com, SURABAYA — Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Satria Unggul Wicaksana angkat suara terkait perjanjian dagang yang sebelumnya telah diteken oleh pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.

Dia menilai kesepakatan tersebut telah tergolong cacat, baik menurut hukum domestik maupun internasional, menyusul putusan yang diterbitkan majelis Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat.

Satria menyatakan kebijakan tarif yang diinisiasi oleh Presiden Donald Trump, yang menjadi dasar atas perjanjian tersebut, telah resmi dinyatakan tidak absah lewat putusan Supreme Court pada 20 Februari 2026, di mana penetapannya hanya berselang satu hari usai penandatanganan kesepakatan dagang tersebut dengan pemerintah Indonesia.

"Konstitusi Amerika Serikat menegaskan bahwa pengenaan tarif adalah kewenangan Kongres, bukan Presiden. Penggunaan UU Kedaruratan Ekonomi oleh Trump dengan dalih keamanan ekonomi dan narkotika untuk menetapkan tarif diskriminatif hingga 30% dianggap ilegal. Artinya, tarif untuk semua mitra dagang, termasuk Indonesia, seharusnya otomatis berada pada angka 10% tanpa perlu syarat-syarat tambahan," tegas Satria.

Satria menjelaskan upaya pemerintah Negeri Paman Sam dalam memaksakan perjanjian untuk disepakati tersebut diduganya mengandung semacam unsur "teror" maupun intimidasi diplomatik. Hal tersebut, lanjut dia, juga merujuk pada Pasal 53 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional.

"Salah satu syarat batalnya perjanjian internasional adalah adanya ancaman atau intimidasi terhadap salah satu pihak. Apa yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia adalah bentuk intimidasi. Secara hukum internasional, ini merupakan alasan kuat untuk kemudian melakukan pengakhiran atau penarikan diri," tegasnya.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum Umsura ini juga membedah isi dari perjanjian yang dianggapnya sangat tidak setara atau unequal dan merugikan kepentingan nasional. Sejumlah poin krusial yang disorotinya, pertama adalah kewajiban untuk meniadakan hambatan dagang, termasuk adalah penghapusan sertifikasi halal terhadap komoditas yang berasal dari Amerika Serikat.

"Ini sangat bahaya, mengingat pasar Indonesia adalah pasar di mana sebagian besar adalah umat Muslim yang sangat banyak jumlahnya," ungkapnya.

Selanjutnya adalah ancaman terhadap swasembada pangan. Menurutnya, penerapan tarif 0% terhadap komoditas impor jagung dan kedelai dari Amerika Serikat dinilai Satria bertolak belakang dengan program swasembada pangan yang justru digembar-gemborkan Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran kabinetnya.

"Padahal, sekali lagi, Indonesia di tengah gembor-gembor pemerintah untuk swasembada pangan, poin kesepakatan itu justru bertolak belakang dengan visi tersebut," tambahnya.

Selanjutnya adalah mengenai konsesi tambang. Satria menyebut perpanjangan kontrak Freeport hingga selama 140 tahun tersebut menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah Indonesia, yang menerima ketidakadilan terjadi.

"Hal-hal di atas menunjukkan bahwa kita betul-betul tidak equal atau tidak setara di dalam perjanjian perdagangan yang justru banyak sekali menguntungkan pihak Amerika Serikat," bebernya.

Secara hukum, Satria menyebut situasi ini sebagai Fundamental Change of Circumstances atau perubahan mendasar pada keadaan, yang membuat perjanjian otomatis batal demi hukum karena dasar kebijakan di negara asal telah resmi digugurkan.

Oleh sebab itu, Satria pun mendesak Presiden Prabowo beserta jajaran kabinetnya untuk dapat bersikap transparan kepada segenap warga negara mengenai ketidakabsahan perjanjian itu. Tak hanya itu, dirinya juga mendorong lembaga legislatif untuk segera mengambil langkah tegas dan nyata dengan menjalankan fungsi pengawasan.

"Penting bagi DPR RI, terutama Komisi I, untuk memanggil Kementerian Luar Negeri. Kita harus meminta pertanggungjawaban agar martabat atau dignity dan daya tawar kita tidak tercabik-cabik di dunia internasional. Jangan sampai kita secara sukarela menjalankan perjanjian itu, yang secara hukum nasional maupun internasional dinyatakan tidak sah," pungkasnya.

#perjanjian-tarif-ri-as #perjanjian-dagang-indonesia #tarif-ilegal-amerika #keputusan-supreme-court #hukum-internasional-perjanjian #intimidasi-diplomatik-as #ancaman-perjanjian-internasional #kesepaka

https://kabar24.bisnis.com/read/20260224/15/1955366/perjanjian-tarif-ri-as-dinilai-tidak-sah-dan-ilegal-usai-dibatalkan-supreme-court