Google-Meta Cs Terbebas dari Kewajiban Skema Bagi Hasil dengan Media RI
Indonesia dan AS menyepakati perjanjian perdagangan baru yang membebaskan Google-Meta dari skema bagi hasil dengan media RI, namun kerja sama lain tetap dimungkinkan.
(Bisnis.Com) 23/02/26 14:02 144338
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyampaikan bahwa Indonesia telah menyetujui ketentuan yang tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) asal Amerika Serikat (AS) untuk bekerja sama dengan perusahaan pers lokal pada kerangkaAgreement on Reciprocal Trade(ART).
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD menjalin kerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, skema bagi hasil, maupun berbagi data agregat pengguna berita.
“Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d,” kata Haryo dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (23/2/2026).
Haryo menambahkan, mekanismevoluntary agreementjuga dapat menjadi salah satu opsi skema kerja sama antara PPD AS dan perusahaan pers nasional.
Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan penerapanDigital Service Taxatau Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebagai praktik terbaik (best practice) yang telah diterapkan di sejumlah negara OECD.
Menurutnya, negara-negara seperti Prancis, Inggris, Italia, Spanyol, dan Austria telah menerapkan pajak layanan digital dengan tarif berkisar 2%—7%.
Haryo menjelaskan pemanfaatan pajak tersebut diarahkan untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis.
“Guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati perjanjian perdagangan resiprokal bertajukImplementation of the Agreement toward New Golden Age US–Indonesia Alliance. Kesepakatan tersebut diteken di Washington DC pada Jumat (20/2/2026) oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Perjanjian ini menandai fase baru hubungan ekonomi bilateral Indonesia–AS yang selama ini bertumpu pada perdagangan, investasi, serta kerja sama strategis di kawasan Indo-Pasifik. Ruang lingkup kesepakatan mencakup pembentukan dewan ekonomi permanen, penurunan tarif ribuan pos produk, hingga penguatan kerja sama di sektor energi, aviasi, dan industri strategis.
Pemerintah menilai kesepakatan tersebut akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian kedua negara melalui kebijakan teknis dan regulasi pendukung yang segera disiapkan.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan AS menyepakati 11 nota kesepahaman sektoral dengan nilai total sekitar US$38,4 miliar. Kerja sama ini melibatkan pemerintah dan swasta di berbagai sektor, antara lain pertambangan dan hilirisasi, energi, agribisnis, tekstil dan garmen, furnitur, hingga pengembangan semikonduktor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kolaborasi tersebut mencerminkan implementasi nyata dariAgreement on Reciprocal Trade(ART).
Salah satu terobosan utama dalam ART adalah pembentukanCouncil of Trade and Investmentsebagai forum permanen untuk mengelola isu perdagangan dan investasi secara institusional. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah konflik terbuka, termasuk dalam kebijakan tarif, dengan tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara.
Kesepakatan tersebut juga menetapkan penurunan tarif menjadi 0% bagi lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia yang masuk ke pasar AS, termasuk komoditas pertanian dan manufaktur strategis dengan skema khusus bagi sektor padat karya. Di sisi lain, Indonesia memberikan fasilitas serupa bagi sejumlah produk asal AS.
Pemerintah menegaskan perjanjian ini berfokus murni pada perdagangan tanpa memuat isu nonekonomi, serta tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja dan kepentingan domestik.
#google-meta #skema-bagi-hasil #media-indonesia #perusahaan-platform-digital #amerika-serikat #kerja-sama-pers #lisensi-berbayar #data-agregat-pengguna #voluntary-agreement #digital-service-tax #pajak