Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tetapkan Tersangka Sesuai Alat Bukti

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tetapkan Tersangka Sesuai Alat Bukti

KPK siap hadapi praperadilan Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakin penetapan tersangka sesuai bukti. Sidang di PN Jakarta Selatan.

(Bisnis.Com) 11/02/26 13:44 133168

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Gugatan ini untuk menentukan sah atau tidaknya status tersangka terhadap Yaqut.

Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, tertanggal 10 Februari 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menghormati hak hukum Yaqut yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024.

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Budi meyakini bahwa proses penegakkan hukum berjalan transparan dan profesional, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saat ini, katanya, KPK masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.

"KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," turut Budi.

KPK telah menetapkan Yaqut beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Hanya saja keduanya belum ditahan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.

#yaqut-praperadilan #kpk-penetapan-tersangka #kecukupan-alat-bukti #pengadilan-negeri-jakarta-selatan #dugaan-korupsi-kuota-haji #penegakan-hukum-kpk #asas-praduga-tak-bersalah #yaqud-cholil-qoumas #is

https://kabar24.bisnis.com/read/20260211/16/1952057/yaqut-ajukan-praperadilan-kpk-tetapkan-tersangka-sesuai-alat-bukti