KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi

KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka gratifikasi. Komisi Pemberantasan... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 07/02/26 00:32 128826

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka gratifikasi. Sebelumnya, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan tersangka gratifikasi ini setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

Lihat video: Suasana PN Depok Mendadak Sepi usai OTT Hakim oleh KPK

Atas perbuatannya ini, BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)

#kasus-korupsi #gratifikasi #hakim-nakal #pengadilan-negeri-depok #komisi-pemberantasan-korupsi

https://nasional.sindonews.com/read/1674417/13/kpk-juga-tetapkan-wakil-ketua-pengadilan-negeri-depok-tersangka-gratifikasi-1770397360