Pakar Ungkap Nasib UU ITE di Tengah Pembaharuan KUHAP 2026

Pakar Ungkap Nasib UU ITE di Tengah Pembaharuan KUHAP 2026

Perubahan KUHAP 2026 tidak mengubah substansi UU ITE, namun menambah prosedur baru seperti DPA yang membingungkan pelaku usaha dalam tata kelola hukum.

(Bisnis.Com) 06/02/26 08:36 127785

Bisnis.com, JAKARTA — Praktisi hukum ungkap perubahan KUHAP 2026 tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena keduanya adalah undang-undang yang terpisah.

Praktisi hukum sekaligus managing partner dari Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan UU ITE sendiri sudah mengatur substansinya (isi hukumnya). Sementara itu, KUHAP hanya mengatur prosedur atau tata cara pelaksanaannya, misalnya bagaimana penanganan barang bukti elektronik dalam proses pidana.

“Tapi kalau perubahan gara-gara ada KUHAP, kemudian mengubah substansi, rasanya sih enggak ya,” ujar Sartono saat ditemui Bisnis pada acara Liputan Seminar “Dentons HPRP Law & Regulations Outlook 2026” di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Meski demikian, KUHAP menurutnya akan banyak berpengaruh kepada para pelaku usaha. Beberapa aturan di dalamnya mengatur mengenai hubungan antara pelaku kejahatan dan korporasi, serta menekankan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Sekadar informasi, KUHAP baru (UU No.20/2025) merupakan revisi dari KUHAP lama (UU No. 8/1981) yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP Nasional.

Pembaruan ini bertujuan menyesuaikan prosedur peradilan pidana dengan perkembangan zaman, memperkuat hak warga negara, dan mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif serta teknologi.

Pelaku Usaha

Sementara itu, praktisi hukum Timothy Joseph Inkiriwang mengatakan semenjak keluarnya pembaruan KUHAP 2026, para pelaku usaha merasa sedikit bingung.

Mereka menanyakan bagaimana tata kelola yang harus dijalankan ke depannya dan apakah cara lama masih bisa digunakan atau harus ditinggalkan.

“Mereka sebagai korporasi harus bisa menyesuaikan,” kata Timothy.

Di KUHAP yang baru, ada prosedur-prosedur baru yang harus dipahami oleh korporasi. Salah satu contoh yang paling penting adalah DPA (Deferred Prosecution Agreement).

Dalam mekanisme ini, kalau suatu perkara sudah sampai tahap tertentu dan ditawarkan DPA, biasanya jaksa akan meminta perusahaan melakukan perbaikan, misalnya memperbaiki tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, dan kebijakan internal.

Thimothy juga menjelaskan sebenarnya hal-hal seperti ini lebih baik dicegah sejak awal.

Artinya, sebelum ada masalah hukum, perusahaan sudah lebih dulu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta mengenali dan mengelola risiko yang bisa berhubungan dengan pidana.

Dengan begitu, perusahaan bisa mencegah masalah hukum berkembang sampai ke proses penuntutan.

Dia mengatakan aturan baru ini sebenarnya merupakan hal yang positif. Aturan ini justru bisa membantu perusahaan menjadi lebih baik, terutama dalam hal sistem, tata kelola, dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Karena itu, yang muncul dari klien adalah kebutuhan akan arahan. Mereka ingin tahu apa yang harus dilakukan, bagaimana cara beradaptasi, dan langkah apa yang paling aman untuk diambil.

Informasi mengenai pembaruan KUHAP 1981 ke KUHAP 2026 adalah perubahan cara berpikir dalam hukum acara pidana.

Ada beberapa instrumen baru dalam penanganan perkara, di antaranya restorative justice, pengakuan bersalah, saksi mahkota, denda damai, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang tentunya sangat berpengaruh pada dunia korporasi. (Nur Amalina)

#uu-ite #kuhap-2026 #perubahan-kuhap #substansi-uu-ite #hukum-acara-pidana #barang-bukti-elektronik #pelaku-usaha #tata-kelola-perusahaan #deferred-prosecution-agreement #sistem-pengawasan #risiko-pida

https://teknologi.bisnis.com/read/20260206/84/1950686/pakar-ungkap-nasib-uu-ite-di-tengah-pembaharuan-kuhap-2026