Ada 248 Saham Potensi Dibekukan Saat Aturan Free Float 15% Berlaku
OJK akan menerapkan aturan free float 15% pada Maret 2025, mempengaruhi 248 saham. Aturan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan menarik investor.
(Bisnis.Com) 03/02/26 16:32 124251
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan memberlakukan kewajiban free float perusahaan tercatat di bursa dari yang sekarang berlaku 7,5% menjadi 15%.
Regulasi tersebut ditargetkan rampung Maret 2025 dan saat ini otoritas menjadwalkan melaksanakan sosialisasi dengan asosiasi emiten.
Mengacu pada data yang dihimpun Bisnis per Senin (2/2/2026), terdapat 248 emiten tercatat yang memiliki free float di bawah 15%. Teratas adalah PT Mastersystem Infotama Tbk. (MSTI) yang mencatat free float 14,99% sampai di urutan paling bawah ada PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (IBST) yang punya free float hanya 0,05%.
Sementara bila mengacu pada ketentuan free float sekarang, masih ada 39 emiten dengan peredaran saham publik di bawah 7,5%. Emiten paling mendekati batas kewajiban itu adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) dengan free float 7,46%, PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) dengan free float 7,42%, atau PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) dengan free float 6,57%.
Sebagai informasi, landasan ketentuan free float ini diatur dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, terbit dan mulai berlaku sejak 21 Desember 2021.
Dalam Bab V.1.1 dijelaskan bahwa perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di bursa apabila memenuhi persyaratan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Selain itu, dalam poin V.1.2 mengatur ketentuan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).
Regulasi itu juga mengatur apabila perusahaan tercatat tidak memenuhi kriteria kewajiban free float 7,5%, perusahaan dapat mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.
Pada 30 Januari 2026 BEI mengumumkan telah mengenakan peringatan tertulis dan denda sebesar Rp50 juta kepada 38 perusahaan tercatat yang hingga tanggal 29 Januari 2026 tidak bisa memenuhi ketentuan free float 7,5% dan/atau ketentuan 300 nasabah pemilik SID. Konsekuensinya, sebanyak 38 emiten tersebut dibekukan atau disuspensi dari perdagangan sampai dengan periode pemantauan berikutnya.
Sanksi atas perusahaan tercatat yang tak mampu memenuhi kewajiban free float itu diatur di dalam Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi. Jenis sanksi yang dapat dikenakan BEI adalah peringatan tertulis I sampai III, denda maksimal Rp500 juta, sampai suspensi atau penghentian sementara perdagangan.
Aturan mainnya, dalam hal ada perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh BEI, maka denda tersebut wajib segera disetor ke rekening BEI selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan. Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu itu, maka BEI dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham perusahaan tercatat di pasar reguler.
Penting dicatat, jenis-jenis sanksi tersebut bukan merupakan tahapan pengenaan sanksi, tetapi dapat dikenakan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi lainnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Free Float 15% Dikaji
Plt Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan ketentuan kewajiban free float 15% akan diatur di tingkat peraturan BEI, yang diawali dengan proses rule of making rule atau proses perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Dalam proses perumusan tersebut, otoritas akan memanggil Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk meminta pandangan dan masukan. Pertemuan dengan AEI tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat, meski Hasan bilang belum ditentukan jadwalnya.
"Tapi kami sudah meminta AEI untuk melakukan simulasi di internal mereka terkait dengan rencana peningkatan porsi free float ini. Jadi nanti kesiapannya kan bisa paralel pada saat kami bertemu. Itu ada waktunya, mudah-mudahan bisa minggu ini kita akan bertemu dengan AEI dan ingin mendengarkan dari hasil kalkulasi mereka, kira-kira tahapan implementasi free float minimum 15% yang realistis dan dapat dilakukan seperti apa," ujarnya di Kantor BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hasan menegaskan saat ini, OJK bersama Self Ragulatory Organization (SRO) dan pelaku usaha memiliki spirit yang sama untuk mendorong implementasi peningkatan free float saham-saham Indonesia.
"Ini sangat penting. Ini penting sekali untuk mendukung misi besar kita menghadirkan pendalaman pasar modal kita dan mengundang minat investasi, tidak hanya investor lokal tapi juga investor asing, termasuk investor institusi domestik yang besar yang memang membutuhkan jaminan adanya pendalaman market," tandasnya.
Hasan berharap penyesuaian free float 15% dapat diterima para emiten karena menjadi hal yang sangat positif. "Kepemilikan saham publik kan buat para emiten atau usaha publik itu juga meningkatkan bentuk kepercayaan publik, dan di sisi lain juga menjadi penyeimbang untuk tata kelola yang baik," tandasnya.
Hasan juga menegaskan dalam prosesnya OJK selalu membuka exit policy atas tantangan dan kendala yang ditemukan dari implementasi free float 15% ini. Pasalnya, ketika kewajiban free float 15% berlaku, sekaligus menjadi mandat yang harus dipenuhi oleh emiten-emiten baru yang melakukan initial public offering (IPO).
"Tapi kalau itu kemudian beberapa perusahaan berpikir ulang, itu yang akan mungkin menjadi konsekuensi awal. Tapi kami harapkan justru mereka menyambut ini dengan baik juga," pungkasnya.
#free-float #saham-dibekukan #aturan-free-float #ojk-free-float #bei-free-float #saham-publik #emiten-tercatat #peraturan-bei #sanksi-bei #pasar-modal #investasi-saham #emiten-indonesia #saham-indonesi