Respons Bos Telkomsel soal Registrasi Biometrik Berlaku Nasional 1 Juli 2026

Respons Bos Telkomsel soal Registrasi Biometrik Berlaku Nasional 1 Juli 2026

Telkomsel siap menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik wajah di kota besar, sesuai kebijakan baru pemerintah. Implementasi dimulai Januari 2026.

(Bisnis.Com) 27/01/26 18:43 116071

Bisnis.com, JAKARTA— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memastikan kesiapan penerapan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah sesuai dengan kebijakan baru pemerintah. Perusahaan siap menerapkan kebijakan tersebut di perkotaan.

Direktur Utama Telkomsel Nugroho mengatakan secara sistem, perusahaan telah siap menjalankan aturan tersebut.

“Sudah siap [secara sistem],” kata Nugroho ditemui usai Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik: SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BimoeTrik) di Jakarta pada Selasa (27/1/2026).

Untuk wilayah di luar kota-kota besar, Nugroho memastikan tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan kebijakan tersebut karena seluruh sistem telah terpusat.

Selama pelanggan memiliki ponsel yang dilengkapi kamera, proses registrasi biometrik tetap dapat dilakukan. Karena itu, Telkomsel menyatakan siap mengikuti kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah.

“Tinggal nanti dipastikan pada saat akhir Juni, itu terakhir, 1 Juli sudah hanya bisa lewat biometrik,” kata Nugroho.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah telah berlaku sejak diundangkan pada 17 Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan regulasi tersebut telah ditetapkan dan resmi berlaku sejak pertengahan Januari 2026.

“Jadi Permen-nya Januari 2026 tanggal 17 sudah kami sudah tanda tangani. Artinya mulai berlaku dan sudah ada aturan untuk melakukan biometrik,” kata Meutya dalam Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik: SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BimoeTrik) di Jakarta pada Selasa (27/1/2026).

Meski telah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi kepada operator seluler guna memastikan kesiapan infrastruktur serta pemerataan layanan di seluruh wilayah Indonesia.

Meutya menjelaskan masa transisi diperlukan karena implementasi registrasi biometrik membutuhkan waktu, terutama untuk menjangkau wilayah dengan keterbatasan akses dan tantangan geografis.

Dia berharap penerapan di kota-kota besar sudah dapat dimulai sejak Januari 2026, sementara untuk daerah terpencil pemerintah memberikan tenggat hingga akhir Juni 2026.

“Di daerah-daerah yang memang cukup jauh begitu ya, itu kami memberikan waktu paling lama sampai Juni. Para operator seluler sudah bisa menempatkan outlet-outlet atau gerai-gerai mereka yang memang mampu melakukan biometrik,” katanya.

#telkomsel-biometrik #registrasi-sim-biometrik #biometrik-wajah-telkomsel #kebijakan-biometrik-telkomsel #penerapan-biometrik-kota-besar #registrasi-kartu-sim-biometrik #telkomsel-siap-biometrik #atura

https://teknologi.bisnis.com/read/20260127/101/1947713/respons-bos-telkomsel-soal-registrasi-biometrik-berlaku-nasional-1-juli-2026