Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Satgas PKH siap menghadapi gugatan 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga berkontribusi pada bencana di Sumatra dan Aceh, sesuai hukum berlaku.

(Bisnis.Com) 27/01/26 16:47 115907

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan siap jika digugat oleh 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena diduga kuat berkontribusi terhadap dampak bencana hidrometerologi di Sumatra dan Aceh.

Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak keyakinan itu didasarkan karena pihaknya telah melakukan prosedur sesuai hukum yang berlaku.

"Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan," katanya di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Baginya gugatan dari setiap perusahaan adalah konsekuensi dari setiap upaya penegakan hukum untuk membenahi segala tindakan yang melanggar konstitusi, khususnya di bidang pemberdayaan ekosistem alam.

"Penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada," jelasnya.

Dia menjelaskan pihaknya tengah mendata inventarisasi aset dari setiap perusahaan untuk kemudian diambil oleh negara yang dikelola oleh perusahaan pelat merah.

Menurutnya upaya ini sebagai langkah mengoptimalkan aset yang disita bagi negara. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang tambang akan dikelola oleh MIND ID, sedangkan yang bergerak di bidang kehutanan akan dikelola oleh Agrinas Nusantara.

Akan tetapi dirinya belum dapat memastikan kapan perusahaan BUMN mulai mengoperasikan aset perusahaan tersebut karena proses administrasi masih berlangsung.

Dia menyebut dari 28 perusahaan, 2 diantaranya tidak terkait dengan dampak bencana. Namun terindikasi melanggar pengelolaan hutan seperti penebangan secara ilegal.

"Tapi ada juga yang tidak terkait sama bencana. Misalnya ada dua korporasi yang melakukan penebangan hutan yaitu di Kepulauan Mentawai Itu kan tidak terkait langsung kepada bencana. Tetapi ini adalah bagian dari kegiatan penertiban. Jadi siapapun yang melanggar tidak terbatas hanya pada bencana kemarin, tetapi juga berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan di kawasan hutan kita," jelasnya.

Dia menyampaikan tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan lain yang melanggar tata kelola hutan, seiring berjalannya investigasi oleh Satgas PKH.

#satgas-pkh #gugatan-perusahaan #pencabutan-izin #dampak-bencana #penegakan-hukum #kawasan-hutan #pemberdayaan-ekosistem #aset-perusahaan #perusahaan-pelat-merah #pengelolaan-hutan #penebangan-ilegal #n-a

https://kabar24.bisnis.com/read/20260127/16/1947659/satgas-pkh-siap-hadapi-gugatan-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut