Timothy Ronald Dilaporkan Dua Warga Jatim atas Tuduhan Penipuan Investasi Kripto

Timothy Ronald Dilaporkan Dua Warga Jatim atas Tuduhan Penipuan Investasi Kripto

Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan investasi kripto oleh dua warga Jatim, dengan kerugian mencapai Rp900 juta.

(Bisnis.Com) 22/01/26 04:00 110158

Bisnis.com, SURABAYA – Influencer, trader, sekaligus pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald (TR) serta koleganya Kalimasada (K) dilaporkan kepada aparat Polda Jatim atas dugaan keterlibatan tindak pidana penipuan investasi kripto.

Para pelapor tersebut adalah Asadud Malik asal Blitar dan Yohanes Taufan asal Surabaya. Laporan mereka sudah diterima Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/87/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

“Kami mendampingi para korban [untuk melapor] atas dugaan tindak pidana salah satunya terkait dengan penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial TR dan K,” kata kuasa hukum pelapor M Lutfi Rizal, Rabu (21/1/2026).

Lutfi menjelaskan kedua kliennya melaporkan Timothy serta Kalimasada atas dugaan tindak pidana penipuan investasi yang menawarkan keuntungan berlipat ganda lewat kelas investasi kripto.

“Terkait dengan adanya duit bahwasanya ada lembaga atau kelas yang mengiming-imingi para korban ini untuk supaya bisa melipatgandakan (uang) begitu," ucapnya.

Lutfi membeberkan, berdasarkan pengakuan dari kliennya, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Modus yang digunakan oleh terlapor berdasarkan keterangan pelapor adalah dengan membuka kelas edukasi mengenai investasi, di mana para peserta yang hendak mengikuti diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya registrasi.

“Untuk modelnya itu kan ada yang kelas misal untuk mengikuti satu kelas itu ada yang bayar Rp9 juta. Ada yang juga satu tahun seumur hidup, itu Rp41 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut, Timothy dan Kalimasada kemudian diduga memberikan arahan kepada para peserta kelas tersebut untuk dapat membeli atau berinvestasi ke jenis-jenis koin kripto tertentu dengan iming-iming untung besar. Namun, alih-alih menjaring \'durian runtuh\', para korban justru mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Adanya kelas yang menjual untuk supaya kripto itu tadi bisa berakibat untung yang sangat lipat ganda untuk para korban ini. Di antaranya dua korban ini yang sampai pada akhirnya dia teriming-iming, itu tadi mau untuk melakukan transaksi di kripto tersebut,” beber Lutfi.

Mengenai nilai kerugian, Lutfi menyebut angkanya bervariasi, di mana terdiri dari biaya pendaftaran kelas hingga kerugian aset saat bertransaksi senilai Rp900 juta. Pihak pelapor juga telah menyerahkan alat bukti berupa tangkapan layar transaksi kepada penyidik.

Kelas kripto yang dikelola Timothy dan Kalimasada tersebut disebut-sebut dijalankan secara daring melalui aplikasi Discord, sehingga jangkauan korban diduga tersebar hingga penjuru negeri. Untuk saat ini, kata dia, baru dua orang yang resmi melapor ke aparat kepolisian, tetapi jumlah korban di wilayah Jatim diprediksi jauh lebih banyak.

“Jadi, untuk kerugian di masing-masing ini ada yang Rp750 juta dan ada yang lebih kurang Rp250 juta. Kalau untuk di Jatim, kurang lebih ada 15 [korban],” tambahnya.

Sementara itu, Yohanes, salah satu pelapor mengungkapkan alasannya untuk bergabung dengan kelas investasi kripto tersebut. Ia mengaku dirinya sempat terpesona oleh citra yang dimiliki oleh Timothy dan Kalimasada lewat berbagai unggahan di media sosial, di mana keduanya seolah-olah dianggap memiliki kemampuan yang hebat dalam memprediksi pergerakan pasar investasi kripto.

"Karena ya dengan julukan mereka yang ‘prof-prof’ kan enggak tahu, ya arti mereka dapat julukan \'prof\' itu dari gimana. Setahu saya kan kalau di bidang akademisi kan Prof itu kan harus pemberian dari kampus, dari hasil penelitian ya, penelitian untuk bisa mendapatkan gelar Prof itu," sebut Yohanes.

Malik dan Yohanes melaporkan Timothy dan Kalimasada dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan mengenai adanya pelaporan tersebut. Dirinya membeberkan bahwa laporan tersebut baru saja diterima dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” jelas Jules.

Jules menjelaskan saat ini penyelidik masih berupaya untuk melakukan pengumpulan data serta alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi kripto tersebut.

Mengenai rencana pemanggilan saksi, Jules menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pada tahap penyelidikan, yang dimulai dengan meminta keterangan dari para pelapor.

Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan TR dan K, aparat kepolisian menyatakan masih mendalami lebih lanjut mengenai peran serta aktivitas kelas investasi kripto yang dikelola keduanya tersebut.

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” pungkasnya.

#timothy-ronald #penipuan-investasi #investasi-kripto #akademi-crypto #polda-jatim #kalimasada #kelas-investasi-kripto #kerugian-investasi #trading-crypto #undang-undang-ite #pelaporan-penipuan #kelas

https://surabaya.bisnis.com/read/20260122/532/1946147/timothy-ronald-dilaporkan-dua-warga-jatim-atas-tuduhan-penipuan-investasi-kripto