Berlanjut, Polda Jatim Kini Periksa Kelurahan soal Kasus Mafia Tanah Nenek Elina
Polda Jatim menyelidiki kasus mafia tanah Nenek Elina di Surabaya, memeriksa saksi termasuk dari kelurahan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.
(Bisnis.Com) 21/01/26 14:50 109542
Bisnis.com, SURABAYA – Polda Jawa Timur telah memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik yang dilaporkan Elina Widjajanti, wanita berusia 80 tahun di Surabaya.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Decky Hermansyah menjelaskan, pemanggilan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut status hukum atas akta tanah, yang sebelumnya dimiliki oleh kakak Elina, yakni Elisa Irawati.
“Sudah diperiksa enam saksi, termasuk dari kelurahan. Pemeriksaan tentang data yuridis tanah yang belum didaftarkan,” beber Decky, Rabu (21/1/2026).
Seperti diketahui, laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik tercatat dengan nomor LP/B/18//2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Januari 2026 yang dilaporkan Elina bersama kuasa hukumnya, Wellem Mintaraja.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan aparat kepolisian dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari pihak kelurahan.
Kasus ini bermula dari rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya yang dibongkar paksa oleh tersangka Samuel Adi Kristanto (SAK) bersama segerombolan orang pada 6 Agustus 2025.
Wellem mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam perubahan status kepemilikan dokumen Letter C di kelurahan, di mana menurutnya terjadi dalam waktu yang sangat singkat.
Menurutnya, pada pertengahan September 2025, status tanah tersebut masih tercatat atas nama keluarga kliennya. Namun, status kepemilikannya berubah hanya dalam hitungan hari.
“Pada 19 September 2025 itu [tanah] masih atas nama Elisa Irawati [kakak Elina]. Belum beralih ke siapapun, tapi pada tanggal, ingat ya, pada tanggal 23 [September 2025] itu katanya si nenek sudah berubah nama,” tuturnya.
Mengenai hilangnya sejumlah dokumen penting saat aksi perobohan rumah terjadi, Wellem menegaskan bahwa surat-surat tersebut hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini menjadi krusial sebab dokumen-dokumen tersebut seharusnya tersimpan di dalam rumah sebelum aksi pengusiran dan perobohan dilakukan oleh pihak terlapor.
“Iya, pokoknya dokumen sampai dokumen kan waktu itu ada di dalam. Lah, sekarang dipindahkan ke mana kan kita juga enggak tahu,” ucap Wellem.
Oleh sebab itu, Elina melalui kuasa hukumnya berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Kasus tersebut diharapkan dapat dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi masyarakat marjinal yang menjadi korban dari mafia tanah atau prosedur penerbitan dokumen kepemilikan yang cacat hukum.
“Saya berharap ya proses hukum mengenai pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ini bisa sampai tuntas. Supaya tidak terjadi lagi seperti kejadian si nenek. Jadi, menerbitkan akta jual-beli katakan jual-beli tanah terutama, tapi dasarnya kurang. Jadi kasihan gitu masyarakat kecil,” pungkas Wellem.
#mafia-tanah #kasus-mafia-tanah #polda-jatim #polda-jawa-timur #pemalsuan-surat #akta-autentik #elina-widjajanti #kasus-tanah-surabaya #kelurahan-lontar #dokumen-letter-c #perubahan-status-tanah #penye