Maidi Tersangka KPK, Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun jadi Plt Walkot Madiun
Gubernur Jatim Khofifah tunjuk Bagus Panuntun jadi Plt Walkot Madiun usai Maidi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(Bisnis.Com) 21/01/26 12:40 109403
Bisnis.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Rabu (21/1/2026).
Langkah tersebut ditempuh usai Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026).
Maidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus dana CSR senilai Rp350 juta. Selain Maidi, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Rochim Rusdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Penunjukan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sebagai Plt Wali Kota Madiun tersebut termaktub dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada Selasa (20/1/2026).
Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambilnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66.
Lebih lanjut, keputusan tersebut juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan pers rilis KPK tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Maidi.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Khofifah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambilnya sebagai tujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, wakil wali kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Wakil Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Selanjutnya, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Terakhir, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Dengan penugasan tersebut, Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," pungkasnya.
#maidi-tersangka #kpk #wali-kota-madiun #khofifah-tunjuk-plt #bagus-panuntun-plt #wali-kota-madiun #operasi-tangkap-tangan #kpk-operasi-madiun #dana-csr-madiun #rochim-rusdiyanto-tersangka #thariq-mega