Digugat QNB (BKSW), Dos Ni Roha Milik Rudy Tanoesoedibjo Akhirnya Pailit
PT Dos Ni Roha dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah gagal bayar utang ke Bank QNB. Perusahaan ini dikendalikan oleh Rudy Tanoesoedibjo.
(Bisnis.Com) 20/01/26 13:44 108394
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Dos Ni Roha (DNR) dalam keadaan pailit setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tersebut dinyatakan berakhir. Sebelumnya PKPU DNR diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) melalui kuasa hukumnya.
Dos Ni Roha (DNR) adalah perusahaan dengan bidang usaha perdagangan besar farmasi. Perusahaan ini sepenuhnya dikendalikan oleh ZBRA dengan kepemilikan 99%. ZBRA sendiri adalah perusahaan yang diakuisisi dan dikendalikan oleh konglomerat Surabaya, Rudy Tanoesoedibjo melalui PT Trinity Healthcare.
Dalam pengumuman di Bisnis Indonesia, Selasa (20/1/2026), putusan pailit DNR tertuang dalam perkara Nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan pada 14 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan status PKPU PT DOS Ni Roha, yang beralamat di Jalan Budi Raya No. 9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah berakhir dan menetapkan perseroan dalam kondisi pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dalam amar putusan itu, pengadilan menunjuk Faisal, hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengawas. Selain itu, pengadilan mengangkat lima orang kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit DNR.
Kelima kurator tersebut adalah Andreas Nahot Silitonga, Ruth Olivia Tobing, Lungguk Marbun, Jansen Kristoper Ginting, dan Mutiara Tiffany. Pengadilan juga menetapkan bahwa biaya kepailitan serta imbalan jasa bagi para kurator akan ditentukan kemudian setelah seluruh proses kepailitan selesai dilaksanakan. Selain itu, PT DOS Ni Roha dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp11.774.000.
Kurator dan hakim pengawas telah melakukan pertemuan pada 19 Januari 2026 kemarin. Dalam pertemuan itu, rapat kreditur pertama ditetapkan pada 3 Februari 2026. Kurator juga menetapkan 13 Februari 2026 sebagai batas akhir bagi para kreditur dan pemangku kepentingan untuk memasukkan tagihan terakhir. Sedangkan rapat pencocokan piutang dan pajak dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Belum ada keterbukaan terbaru terkait kondisi ini. Akan tetapi saat ditetapkan dalam status PKPU-S, Edwin Adityasto, Sekretaris Perusahaan ZBRA dalam keterbukaannya menyebut status ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha. "PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roh Indonesia Tbk) telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara," jelasnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
--
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
#pailit-dos-ni-roha #dos-ni-roha #rudy-tanoesoedibjo #qnb-bksw #gagal-bayar-utang #pengadilan-niaga-jakarta #zbra #trinity-healthcare #kurator-pailit #putusan-pailit-dnr #penundaan-kewajiban-pembayaran