Kejagung Periksa Lagi Sudirman Said di Kasus Petral

Kejagung Periksa Lagi Sudirman Said di Kasus Petral

Kejagung periksa Sudirman Said terkait dugaan korupsi minyak di Petral 2008-2015. Eks Menteri ESDM tersebut diperiksa sebagai saksi.

(Bisnis.Com) 19/01/26 19:25 107684

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Menteri ESDM Sudirman Said untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

"[Sudirman Said] lagi diperiksa," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Dia menambahkan Sudirman Said diperiksa atas pengetahuannya terkait pengadaan minyak mentah di Petral saat menjadi Menteri ESDM 2014-2016.

Anang juga menegaskan bahwa Sudirman Said masih berstatus saksi dalam perkara pengadaan minyak di Petral tersebut.

“Sebagai saksi dan saat itu menjabat sebagai menteri,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Sudirman Said sempat diperiksa oleh korps Adhyaksa pada Selasa (23/12/2025). Berdasarkan pengakuannya, Sudirman menjelaskan hal-hal apa yang dikerjakannya, sekaligus yang dialaminya.

“[diperiksa] yang saya ketahui di sekitar tugas saya sebagai Senior Vice President - Integrated Supply Chain, PT Pertamina (Persero), antara 2008-2009. Tentu saya jelaskan sebaik-baiknya, dengan segala kelengkapan dokumen yang ada,” ujar Sudirman melalui akun X, Rabu (24/12/2025).

#kejagung-periksa-sudirman-said #kasus-petral #dugaan-korupsi #pengadaan-minyak #pertamina-energy-trading #petral-2008-2015 #menteri-esdm #saksi-sudirman-said #minyak-mentah #kejaksaan-agung #anang-sup

https://kabar24.bisnis.com/read/20260119/16/1945194/kejagung-periksa-lagi-sudirman-said-di-kasus-petral