Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Pengadilan terkait Kasus TPPU Ariyanto dan Marcella

Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Pengadilan terkait Kasus TPPU Ariyanto dan Marcella

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kedatangan mobil Ferrari, dua Harley Davidson, dan satu sepeda mewah. Pengadilan... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 14/01/26 15:05 103221

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kedatangan mobil Ferrari, dua Harley Davidson, dan satu sepeda mewah. Sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis itu dihadirkan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Marcella Santoso dan Ariyanto.

Pantauan di lokasi, aset tersebut tiba di pengadilan pada pukul 11.54 WIB, Rabu (14/1/2026) dengan diangkut dua truk towing. Pada saat itu, kendaraan itu masih tertutup kain.

Sekira pukul 13.30 WIB, tiga kendaraan dan satu sepeda itu dibuka bebarengan dengan keluarnya majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa, dan saksi dari ruang sidang. Mereka keluar untuk melihat langsung barang bukti tersebut.

Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Pengadilan terkait Kasus TPPU Ariyanto dan Marcella


Dalam kesempatan itu, terlihat jaksa sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi yang hadir. Mereka pun sempat mendatangi masing-masing barang bukti yang terparkir terpisah.

"Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangan tertulisnya.

"Hal itu sebagai tindaklanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materil," sambungnya.

Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Pengadilan terkait Kasus TPPU Ariyanto dan Marcella


Diketahui, Advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Adapun, terdakwa korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Uang senilai Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, M Syafei dan legal fee sebesar Rp24,5 miliar itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag (lepas).
(rca)

#marcella-santoso #ariyanto-bakri #harley-davidson-hd #ferrari #pengadilan-tipikor

https://nasional.sindonews.com/read/1666109/13/ferrari-dan-harley-davidson-dihadirkan-di-pengadilan-terkait-kasus-tppu-ariyanto-dan-marcella-1768374071