Diskon 50% Iuran BPJS JKK-JKM Buat Ojol Cs Diperpanjang hingga 2027
Pemerintah beri diskon 50% iuran JKK-JKM bagi pekerja transportasi bukan penerima upah, termasuk ojol hingga 2027.
(Bisnis.Com) 13/01/26 13:49 101962
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali memberi diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja kategori bukan penerima upah (BPU) di sektor transportasi. Dengan ini, iuran yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa insentif ini berlaku untuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.
“Diskon iuran JKK-JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” kata Indah melalui keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, diskon iuran ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang diharapkan membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.
Dia mengutarakan bahwa sasaran diskon ini adalah pekerja BPU sektor transportasi yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Menurutnya, yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” imbuh Indah.
JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
Sementara itu, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
#diskon-iuran-jkk #diskon-iuran-jkm #ojek-online #driver-ojol #iuran-bpjs