Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak terlihat menghadiri acara open house Lebaran yang digelar di kediaman mantan Gubernur DKI... | Halaman Lengkap [143] url asal
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak terlihat menghadiri acara open house Lebaran yang digelar di kediaman mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026). Namun demikian, Anies memastikan rekannya itu telah menyampaikan ucapan selamat Idulfitri kepada dirinya.
"Ada (ucapan selamat) dan kebetulan tidak sedang berada di Jakarta, tadi dia (mengirim pesan) teks, tadi dia kontak ucapkan selamat," kata Anies.
Menurut Anies, Tom Lembong saat ini sedang tidak berada di Jakarta. Ia juga menuturkan bahwa momen Lebaran tahun ini menjadi kesempatan bagi Tom untuk menikmati waktu bersama keluarga.
Pasalnya, pada tahun sebelumnya, Tom tidak sempat merayakan Lebaran dengan keluarga karena kasus hukum yang menimpanya. Karena itu, Anies berharap Tom dapat memanfaatkan momen libur kali ini untuk berkumpul dan berlibur bersama keluarga.
“Yang penting sekarang bisa merasakan suasana Lebaran bersama keluarga,” ujar Anies.
Rekomendasi sanksi etik terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong kembali memantik perdebatan soal batas pengawasan etik dan kemerdekaan kekuasaan... | Halaman Lengkap [590] url asal
JAKARTA - Rekomendasi sanksi etik terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong kembali memantik perdebatan soal batas pengawasan etik dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pakar hukum Prof Henry Indraguna menegaskan negara harus menjaga independensi peradilan.
Kajian Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi sanksi etik yang diajukan Komisi Yudisial (KY)terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong kembali menempatkan isu klasik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di mana batas pengawasan etik berakhir dan di mana kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dijaga secara mutlak.
Perdebatan ini tidak sekadar menyangkut disiplin internal hakim melainkan menyentuh fondasi negara hukum. Sebab, dalam sistem konstitusional Indonesia, putusan hakim merupakan manifestasi langsung dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, kekuasaan yang secara prinsipil harus bebas dari intervensi baik langsung maupun tidak langsung.
Henry menilai polemik ini perlu dibaca secara struktural, bukan semata-mata sebagai relasi kelembagaan antara MA dan KY. “Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih apabila tekanan itu dibungkus dalam prosedur yang tampak sah secara administratif,” ujar Guru Besar Unissula ini, Jumat (2/1/2026).
Dia menjelaskan, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Jaminan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun.
Lebih lanjut, Pasal 20 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Sementara, kewenangan Komisi Yudisial (KY) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tanpa kewenangan menilai atau mengoreksi substansi putusan.
Menurut Henry, kerangka hukum ini telah secara jelas memisahkan antara ranah etik dan ranah yudisial. “Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” kata Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.
Dia mengingatkan bahaya laten ketika mekanisme etik digunakan untuk merespons ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Dalam konteks demikian, hukum berisiko mengalami pergeseran fungsi dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kehendak kekuasaan.
“Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas,” ujar Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Sikap MA dan KY
MA menyatakan akan mengkaji rekomendasi Komisi Yudisial dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman. MA juga menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi hanya karena isi atau pertimbangan yuridis putusannya sepanjang tidak ditemukan pelanggaran kode etik.
Sementara, KY menegaskan rekomendasi yang disampaikan semata-mata berkaitan dengan aspek etik dan perilaku hakim. Namun, dalam praktiknya, garis pemisah antara perilaku dan substansi putusan kerap menjadi area yang rawan tafsir.
Keputusan MA atas rekomendasi ini akan menjadi preseden penting bagi sistem peradilan nasional. Sikap MA akan menentukan apakah negara secara konsisten melindungi kemerdekaan hakim atau justru membuka ruang bagi tekanan terselubung terhadap putusan.
“Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Dia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” kata Wakil Ketua Umum DPP BAPERA ini.
“Bahwa masa depan negara hukum tidak ditentukan oleh kerasnya pengawasan melainkan ketegasan negara menjaga batas antara akuntabilitas dan independensi,” tambah Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Penegakan hukum korupsi 2025 di Indonesia melibatkan tokoh besar seperti Tom Lembong, Nadiem Makarim, dan Riza Chalid. Kasus-kasus ini merugikan negara hingga triliunan rupiah. [2,675] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Aparat penegak hukum (APH), baik itu Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri, mengusut kasus korupsi sepanjang 2025. Bahkan, beberapa diantaranya masuk ke dalam kategori megakorupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun.
Selain nominal yang fantastis, beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejagung juga menyeret nama-nama besar yang di negeri ini. Penetapan tersangka saudagar minyak tersohor Riza Chalid, dibebaskannya eks Mendag Tom Lembong di kasus importasi gula, tak lupa kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud yang menyeret eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi kasus-kasus yang disorot masyarakat.
Berikut kaleidoskop 2025 terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia
1. Vonis Mafia Kasus Ronald Tannur
Tiiga hakim PN Surabaya telah didakwa terlibat suap vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.
Hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabah Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah berkongkalikong dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.
Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.
Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.
2. Tom Lembong Dibebaskan
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.
Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.
Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo pada Agustus 2025.
Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya," kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong
3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa
Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).
Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.
Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010. Adapun, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.
4. Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.
5. Riza Chalid jadi Tersangka
Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya. Riza ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto, Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.
Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.
6. Akhir Nasib Sritex: dari Pailit jadi Korupsi
Secara total korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah berkongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana.
Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.
Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.
Nadiem jadi Tersangka hingga Kinerja Satgas PKH
6. Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.
Adapun, Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.
Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.
Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software CDM yang dinilai tidak bermanfaat Rp621 miliar dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.
7. Kasus PLTU Halim Kalla
Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.
Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.
Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2x50 MegaWatt.
Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.
Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.
Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.
Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018
Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.
Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical.
Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).
Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.
8. Kasus Ekspor POME
Penyidikan perkara ini bermula saat penyidik menemukan unsur dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent alias POME pada 2022. Kasus ini naik sidik sejak Oktober 2022.
Pome sendiri adalah limbah cair kelapa sawit yang pada umumnya dimanfaatkan untuk mengurangi emisi gas metana atau digunakan sebagai bahan baku biogas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor limbah CPO mencapai US$1,7 miliar pada 2022. Nilai limbah minyak itu dibagi menjadi dua klasifikasi berdasarkan parameter kadar asam lemak bebas serta kadar air dan impurities.
Berdasarkan data terakhir dari Kejagung, total sudah ada 40 saksi yang diperiksa dari unsur swasta dan birokrasi dalam perkara ini. Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait perkara ini, termasuk kantor pusat Bea Cukai dan rumah sejumlah pejabat.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME pada 2022.
9. Korupsi Petral Kembali Mencuat
Kasus Petral sudah naik penyidikan pada Oktober 2025. Kasus di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) memiliki periodesasi dari 2008-2015.
Kasus dugaan rasuah ini merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah. Oleh karena itu, terdapat sejumlah tersangka yang telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Adapun, korps Adhyaksa mengendus adanya keterlibatan saudagar minyak tersohor Riza Chalid dalam kasus pengadaan minyak mentah di ini. Namun, Kejagung belum menjelaskan secara detail keterkaitan kasus Petral dengan tersangka di kasus tata kelola minyak itu.
Dalam kasus ini, Eks Menteri ESDM Sudirman Said telah diperiksa oleh penyidik. Selama dipanggil oleh Kejagung, Sudirman Said menjelaskan hal-hal apa yang dikerjakannya, sekaligus yang dialaminya.
Sebagai warga negara yang baik, Sudirman Said mengatakan bahwa dia terus berjuang dan mendukung segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberesan mafia migas adalah salah satu unfinished business artinya berkali diupayakan, berkali pula terhalang oleh kepentingan politik sesaat.
“Saya ketahui di sekitar tugas saya sebagai Senior Vice President - Integrated Suply Chain, PT Pertamina (Persero), antara 2008-2009. Tentu saya jelaskan sebaik-baiknya, dengan segala kelengkapan dokumen yang ada,” ujar Sudirman.
10. Kasus Kongkalikong Pajak
Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.
Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.
Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif
Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).
Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.
11. Kinerja Mentereng Satgas PKH
Selain korupsi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan milik negara yang dikuasai secara ilegal atau bermasalah.
Secara total satgas ini telah menguasai kembali 4 juta hektare lahan terkait perkebunan sawit hingga akhir Desember 2025.
Dari total lahan yang telah dikuasai itu, Satgas PKH juga telah menitipkan secara total sebanyak 1,5 juta hektare lahan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penyerahan itu dilakukan agar lahan ilegal yang dikuasai kembali itu bisa kembali produktif ditangan perusahaan plat merah tersebut. Dengan demikian, hasilnya bisa menjadi keuntungan untuk negara.
Adapun, dalam penguasaan kembali ini masih ada 1,8 juta hektare yang masih dilakukan verifikasi untuk dititipkan kepada Agrinas pada tahap selanjutnya.
Kemudian, satgas ini juga dimanatkan untuk melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang ilegal. Total, penindakan lahan tambang ini mencapai 5.209 hektare hingga (1/10/2025).
Adapun, ribuan hektare lahan tambang ilegal itu tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara yang dimiliki oleh 39 perusahaan swasta.
Puluhan perusahaan itu ditindak karena telah beroperasi di kawasan hutan tanpa melalui mekanisme yang ditentukan dalam persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH.
Pengembalian keuangan negara dalam kasus korupsi di era kepemimpinan Prabowo dinilai cukup fantastis. Bagaimana tidak, total uang yang telah dirampas negara dalam satu kasus saja mencapai Rp13,2 triliun.
Uang belasan triliunan ini disita dari tiga korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Perinciannya, Wilmar Group Rp11,8 triliun; Musim Mas Group Rp1,18 triliun; dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.
Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyaksikan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) didampingi dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kanan) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Penyerahan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang senilai Rp6.625.294.190.469,74 hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara kepada pemerintah. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Tak berhenti disitu, Kejagung juga telah menyita kembali uang menjelang akhir tahun 2025. Pada Rabu (24/12/2025), korps Adhyaksa memamerkan uang sitaan hasil penindakan korupsi sebesar Rp4,2 triliun. Uang itu berasal dari kasus tindak pidana korupsi CPO dan importasi gula.
Selain itu, Satgas PKH juga telah menagih sanksi administratif kepada 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel, dengan total denda mencapai Rp2,3 triliun.
Alhasil, jika dijumlahkan uang yang diamankan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, diserahkan kepada negara pada Rabu (24/12/2025).
Uang belasan triliun hasil rasuah itu kini telah diserahkan ke negara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komisi Yudisial (KY) menerbitkan rekomendasi aduan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis... | Halaman Lengkap [204] url asal
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerbitkan rekomendasi aduan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong . Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara.
Anggota KY Abhan mengatakan, telah menindaklanjuti aduan Tom Lembong. Saat ini, KY tengah melakukan proses administrasi ke Mahkamah Agung (MA) agar rekomendasi itu ditindaklanjuti.
"Oh yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi dari MA," ujar Abhan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Dia tak mengetahui isi rekomendasi tindak lanjut aduan Tom Lembong. Pasalnya, aduan itu ditindaklanjuti oleh pengurus KY sebelumnya. "Rekomendasinya apa, sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini," ujar Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Dia berharap KY dan MA menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim. "Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan," ucapnya.
Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris tidak akan mendampingi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan Hotman sudah tidak diminta pihak keluarga Nadiem lantaran disibukkan mengurus perkara lain.
"Berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan, pak Hotman kan juga sedang menangani case [lain]," ujar Dodi kepada wartawan, dikutip Senin (24/11/2025).
Dia menambahkan, pihak keluarga juga telah memilih tim pengacara Ari Yusuf Amir untuk menjalani serangkaian persidangan yang akan datang.
Adapun, Ari Yusuf Amir sendiri merupakan pengacara yang sempat membela eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam sidang impor gula.
"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP dan kantor Pak Ari Yusuf," tambahnya.
Di lain sisi, Ari Yusuf menyampaikan penunjukan dirinya itu terjadi saat keluarga Nadiem Makarim mengajak dirinya dalam rapat bersama tim hukum Dodi Abdulkadir.
Singkatnya, Ari Yusuf mendapatkan kuasa dari kubu Nadiem Makarim per Senin (17/11/2025). Ari juga menyatakan dalam persidangan nantinya tim pengacara akan dipimpin oleh Dodi.
"Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa per 17 November," tutur Ari
Komisi Yudisial periksa tiga hakim terkait vonis Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Hasilnya akan dibawa ke sidang pleno kode etik hakim. [320] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memeriksa tiga hakim yang memutus perkara eks Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Tiga hakim yang menangani perkara Tom adalah Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan pemeriksaan Hakim Dennie itu berlangsung pada Selasa (28/10/2025).
"KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tiga hakim saat memutuskan perkara Tom Lembong. Hanya saja, hasil pemeriksaan ini tidak bisa diungkap ke publik.
Namun demikian, Fajar mengemukakan bahwa hasil pemeriksaan ini bakal dibawa ke sidang pleno kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH," tuturnya.
Sekadar informasi, Tom Lembong sempat terjerat dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016. Pada intinya, perbuatan Tom dalam perkara ini yaitu telah memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta. Hanya saja praktik itu dinilai menyalahi sejumlah aturan hingga menyebabkan kerugian negara.
Adapun, Tom telah dinyatakan secara sah bersalah dan divonis pidana 4,5 tahun serta denda Rp750 juta. Setelah itu, Tom telah dibebaskan dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Laporkan Hakim
Usai bebas, Tom Lembong langsung melayangkan laporan terhadap hakim yang telah memvonis dirinya dalam kasus impor gula ke KY.
Tom menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat melaporkan hakim dengan sifat destruktif. Oleh karena itu, dia mengklaim bahwa laporannya itu memiliki niat konstruktif 100%.
Dia menambahkan, laporan ini juga merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin lantaran telah mendapatkan atensi dari masyarakat.
"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif," ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ibunda Nadiem Makarim kecewa atas penolakan praperadilan kasusnya, menyebut perlakuan serupa dialami Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Nadiem tetap berjuang. [202] url asal
Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).
"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali," tutur Atika.
Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim.
Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.
"Saya tahu anak saya anak yang jujur. dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya, yang saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yg sama. untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran. untuk bangsa ini," pungkasnya.
Sekadar informasi, Tom Lembong telah menghirup udara bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong resmi bebas dari perkara korupsi importasi gula pada Jumat malam (1/8/2025).
Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga telah dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui amnesti. Adapun, Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait kasus suap Harun Masiku.