Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membedah data kategori investor pasar modal dari yang sebelumnya berjumlah 9 kelas menjadi 27 subkelas.
Nantinya, akan ada data investor perusahaan dari berbagai kategori seperti peer to peer lending (pinjaman online) sampai organisasi masyarakat (ormas) agama.
Plt Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya transparansi pasar yang diminta Morgan Stanley Capital International (MSCI) agar indeks saham Indonesia di MSCI tak turun kasta ke frontier market.
"Jadi nanti akan disebut [subkelas] government, disebut private equity, trustee bank, venture capital, dan seterusnya. Ada 27, sampai P2P lending ada di situ," kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Klasifikasi 27 data investor tersebut adalah hasil pembahasan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada sore hari ini, Rabu (3/2). Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan secara daring dengan MSCI Senin (2/2) kemarin.
Hasan mengatakan, data investor tersebut selain akan dibedah menjadi 27 subkelas juga akan diklasifikasi berdasarkan afiliasi atau non-afiliasi.
"Yang afiliasi dihitung berapa, yang masuk jajaran manajemen baik direksinya maupun komisarisnya ada berapa dan seterusnya, sampai paling bawah seperti individual dan sebagainya," ujarnya.
Usai pertemuan ini, OJK segera melalukan sosialisasi kepada partisipan KSEI untuk mendorong segera melakukan pendataan dan melengkapi data-data sesuai standar baru tersebut.
Berikut adalah 27 subkelas data investor hasil pembahasan OJK bersama SRO:
1. Private Equity (Ekuitas Swasta)
2. Trustee Bank (Bank Wali Amanat)
3. Venture Capital (Modal Ventura)
4. Government (Pemerintah)
5. Sovereign Wealth Fund (Dana Kekayaan Negara)
6. Investment Advisors (Manajer Investasi)
7. Brokerage Firms (Broker)
8. Private Bank (Bank Swasta)
9. Investment Fund Selling Agent (Agen Penjual Reksa Dana/Dana Investasi)
10. State Owned Enterprises (BUMN)
11. Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap/BUT)
12. Limited Partnership (CV)
13. Firm (Firma)
14. Peer to Peer Lending (P2P Lending)
15. Sole Proprietorship (Usaha Perseorangan)
16. State Owned Company (Perusahaan Milik Negara)
17. Public Corporate (Perusahaan Publik)
18. Social Organizations (Organisasi Sosial)
19. Central Bank (Bank Sentral)
20. Diocese (Keuskupan)
21. Conference (Konferensi)
22. Congregation (Organisasi Keagamaan)
23. Cooperatives (Koperasi)
24. International Organization (Organisasi Internasional)
25. Political Parties (Partai Politik)
26. Partnership (Kemitraan)
27. Educational Institution (Lembaga Pendidikan)
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.