Bisnis.com, Jakarta – Dugaan penyalahgunaan dana senilai Rp809,59 miliar yang menyeret mantan MendikbudristekNadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik dan memicu perhatian terhadap proses hukum serta transparansi harta kekayaannya.
Menanggapi isu tersebut, penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana Rp809,59 miliar yang ramai diberitakan tidak berkaitan dengan kliennya maupun kebijakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pernyataan ini disampaikan Dodi kepada awak media di Jakarta dan dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (17/12/2025).
“Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan transaksi korporasi internal PT AKAB,” ujar Dodi. Dia menegaskan, transaksi tersebut tidak memiliki kaitan dengan jabatan Nadiem sebagai menteri maupun dengan program pengadaan di Kemendikbudristek.
Bantahan Soal Peran dalam Kebijakan Chromebook
Selain soal aliran dana, Dodi juga membantah tudingan yang mengaitkan Nadiem dengan keputusan pengadaan laptop Chromebook dan penggunaan sistem operasi Chrome OS. Menurutnya, Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, ataupun keputusan untuk memilih Chrome OS dibandingkan Windows OS.
“Peran Pak Nadiem hanya sebatas memberikan pendapat atas paparan dan masukan yang disampaikan pihak lain. Tidak ada keputusan teknis yang ditetapkan langsung oleh beliau,” kata Dodi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi korporasi yang menunjukkan Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi yang dipersoalkan. Dodi juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya memperoleh keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain dari kebijakan tersebut.
Kekayaan Disebut Menurun Saat Menjabat
Menariknya, dalam penjelasan tersebut, Dodi justru menyebut bahwa kekayaan Nadiem Makarim mengalami penurunan signifikan selama menjabat sebagai menteri. Ia menyebut nilai kekayaan Nadiem sempat merosot hingga 51 persen dibandingkan periode sebelum menjabat.
Pernyataan tersebut merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Nadiem kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data LHKPN menjadi rujukan resmi untuk menilai transparansi dan akuntabilitas harta pejabat publik.
Daftar Harta Kekayaan Nadiem Makarim Tahun 2023 dan 2025
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2023 untuk periode tahun 2022, total kekayaan Nadiem Makarim tercatat mencapai sekitar Rp4,87 triliun. Nilai tersebut terdiri atas berbagai jenis asset sebagai berikut:
Tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp55.328.240.850 (Rp55,3 miliar) yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar, dan Rote Ndao.
Sebuah mobil Honda Brio senilai Rp162 juta.
Harta bergerak lainnya senilai Rp752,31 juta.
Surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Jika dirincikan berdasarkan LHKPN, kekayaan Nadiem Makarim sebagai berikut:
Kas dan setara kas senilai Rp12.271.733.513 (Rp12,2 miliar).
Harta lain senilai Rp3,4 miliar.
Utang sebesar Rp790.761.956.789 (Rp790 miliar).
Dalam laporan LHKPN berikutnya yang tercatat pada 22 Februari 2025, nilai kekayaan Nadiem Makarim menunjukkan perubahan signifikan. Total harta yang dilaporkan berada di kisaran lebih dari Rp600 miliar.
Tujuh bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp57,7 miliar
Kendaraan dan mesin senilai Rp2,2 Miliar
Harta bergerak senilai Rp752,3 Juta.
Surat berharga yang dimiliki tercatat senilai Rp926 Miliar
Kas dan setara kas mencapai Rp77 Miliar.
Harta lainnya senilai Rp1,06 Triliun.
Di sisi kewajiban, Nadiem melaporkan utang sebesar Rp466,2 miliar. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya tercatat berada di atas Rp600 miliar.
Perbedaan Signifikan Sebelum dan Sesudah Kasus
Jika dibandingkan, terjadi penurunan signifikan antara kekayaan Nadiem Makarim pada 2023 yang mencapai sekitar Rp4,8 triliun dengan laporan 2025 yang berada di kisaran Rp600 miliar. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh berkurangnya nilai surat berharga serta perubahan struktur aset dan kewajiban.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang kerap disorot dalam diskursus publik. Di satu sisi, data ini kerap digunakan pihak kuasa hukum untuk menegaskan bahwa tidak ada pengayaan harta selama menjabat. Di sisi lain, publik tetap menaruh perhatian besar pada proses hukum yang berjalan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut masih berjalan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menyampaikan perkembangan kasus secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Dengan demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap terjaga, sekaligus memastikan akuntabilitas pejabat publik dapat ditegakkan secara konsisten.
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek merugikan negara Rp2,1 triliun. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [453] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merugikan negara Rp2,1 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa, Roy Riady dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (16/12/2025). Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
JPU menjelaskan kerugian negara berasal dari hasil hitung akumulasi dari mark up harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai USD44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Roy Riady saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyatakan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, di mana Sri bersama-sama dengan Nadiem, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan)
"Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022," ujar Jaksa.
Jaksa mendakwa Sri bersama dengan Nadiem, Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.
Jaksa menyampaikan bahwa terdapat 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.
Adapun seharusnya Nadiem hadir dalam persidangan, namun dirinya absen karena masih sakit.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook, melanjutkan status tersangka dan penyidikan. [845] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Chromebook ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
"Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim],” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).
Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan.
Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang mengadili sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. JIBI/Anshary Madya Sukma
Poin-poin Pertimbangan Hakim saat Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan Nadiem akhirnya ditolak.
Salah satunya terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama 'Nadiem' sebelum ditetapkan tersangka.
Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum
"Menurut hakim, justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum," ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).
Kedua, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ketiga, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.
"Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka," imbuhnya.
Keempat, hakim juga menilai barang bukti yang dibawa oleh termohon dalam praperadilan ini dinyatakan bukan merupakan ranah praperadilan. Oleh sebab itu, Darpawan tidak memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang dibawa oleh kubu Nadiem Makarim karena bukan kewenangannya.
"Namun, mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut, Hakim praperadilan tidak berwenang menilai," tutur Darpawan.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penyidik pada korps Adhyaksa telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," pungkasnya.
Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma
Respons Keluarga Nadiem vs Kejagung
Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menemukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.
Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.
“Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.
Dalam kesempatan sama, Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri menyatakan anaknya telah diperlakukan seperti mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).
"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali," tutur Atika.
Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim. Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan putusan ini telah mencerminkan bahwa proses penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Usai putusan praperadilan tersebut, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan sekaligus menuntaskan proses hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Tentunya, Anang juga memastikan bahwa seluruh penanganan perkara terkait dengan penyidikan perkara Chromebook ini bakal sesuai dengan peraturan hukum yang ada.
"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence ya," pungkasnya.