REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah terus memerangi mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi hingga penguasaan lahan ilegal yang selama bertahun-tahun merugikan rakyat dan negara. Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, penindakan tidak hanya menyasar pelaku kecil di lapangan, tetapi masuk lebih dalam membongkar jaringan kartel, permainan harga, manipulasi stok, korupsi internal, hingga praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Data Satgas Pangan Polri menunjukkan adanya dua fase penindakan yang memiliki karakter berbeda. Pada periode pertama, tahun 2017–2019, mencakup tiga tahun penuh dengan total 784 kasus yang ditangani.
Total kasus ini terdiri dari 66 kasus penanganan di komoditas beras, 22 kasus penanganan di komoditas hortikultura, 27 kasus penanganan di komoditas ternak, 13 kasus penanganan di komoditas pupuk, dan 247 kasus lainnya di sektor pertanian. Dari seluruh penindakan itu, aparat berhasil menetapkan 411 tersangka.
Sementara pada periode 2024–2025, yang baru berjalan sekitar dua tahun, telah ditangani 94 kasus sektor pertanian. Rinciannya terdiri atas 46 kasus komoditas beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 3 kasus yang melibatkan oknum internal. Total tersangka yang ditetapkan mencapai 77 orang.
Penindakan pada periode ini tidak berhenti pada aspek pidana semata. Pemerintah juga melakukan langkah struktural melalui pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah pada 2024–2025. Langkah tersebut menjadi salah satu tindakan korektif terbesar dalam tata kelola distribusi pupuk.
Periode penindakan 2024–2026 tidak berhenti di statistik, ditandai dengan terbongkarnya sejumlah kasus besar yang selama ini dinilai membebani masyarakat. Skandal besar yang selama ini merugikan rakyat berhasil diungkap satu per satu.
Beras Oplosan Hingga Distribusi MinyaKita
Kasus beras oplosan menjadi salah satu pengungkapan terbesar. Dari pemeriksaan 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Artinya, sekitar 85,56 persen beras premium yang beredar tidak memenuhi standar.
Ditemukan pula praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun per tahun. Kementerian Pertanian kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Praktik serupa juga ditemukan pada distribusi MinyaKita. Produk minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai ketentuan HET Rp 15.700 per liter ditemukan dijual hingga Rp 18.000 per liter dengan takaran yang tidak sesuai. Pada sidak Februari 2026, residu MinyaKita bermasalah masih ditemukan beredar. Dari pengungkapan jaringan kartel minyak goreng secara keseluruhan, 20 tersangka telah ditetapkan.
Di sektor pupuk, pemerintah menemukan lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara sama sekali. Kandungan nitrogen, kalium dan fosfat tercatat nol, sehingga petani pada praktiknya membeli material yang tidak memberikan manfaat bagi tanaman.
Petani sesungguhnya membeli tanah yang dikemas sebagai pupuk. Kerugian petani akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 3,3 triliun. Banyak korban merupakan petani penerima KUR yang mengalami gagal panen hingga tekanan ekonomi. Sebanyak 27 tersangka dari hulu hingga hilir telah ditetapkan, dan 2.231 izin pengecer serta distributor pupuk bermasalah resmi dicabut.