#30 tag 24jam
Sepanjang 2025 China Beri Hukuman ke 69 Pejabat Senior karena Kasus Korupsi
China menghukum 69 pejabat senior karena korupsi pada 2025, sementara lebih dari satu juta kasus diselidiki. [305] url asal
#china-korupsi #pejabat-senior-china #hukuman-korupsi-china #xi-jinping-korupsi #komisi-inspeksi-disiplin #komisi-pengawasan-nasional #kasus-korupsi-2025 #ekonomi-china-2025 #pertumbuhan-ekonomi-china
(Bisnis.Com - Ekonomi) 17/01/26 14:48
v/105884/
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah China menghukum sebanyak 69 pejabat senior karena kasus korupsi sepanjang tahun lalu.
Dilansir Bloomberg pada Sabtu (17/1/2026) pejabat tersebut memiliki jabatan setingkat menteri, pejabat provinsi, dan di atasnya. Informasi ini disampaikan pada situs web Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin dan Komisi Pengawasan Nasional China.
"Lebih dari satu juta kasus korupsi diselidiki pada tahun 2025 dengan total 983.000 orang dihukum," kata lembaga pengawas anti-korupsi tersebut.
Presiden China Xi Jinping mengatakan awal pekan ini bahwa sangat penting untuk mempertahankan sikap tegas terhadap korupsi untuk memastikan pejabat korup. "Tidak punya tempat untuk bersembunyi," ujarnya dilansir kantor berita milik negara Xinhua.
Xi Jinping menuturkan bahwa tugas menghilangkan lahan dan kondisi yang menumbuhkan korupsi tetap berat. Xi pun memperingatkan bahwa korupsi merusak perkembangan Partai Komunis dan negara.
Pertumbuhan Ekonomi
Sebelumnya diberitakan Presiden Xi Jinping menyatakan ekonomi China siap mencapai target pertumbuhan pada 2025, setelah apa yang disebutnya sebagai tahun yang luar biasa.
Kantor Berita Xinhua memberitakan dalam pertemuan tahunan yang diadakan oleh badan penasihat politik tertinggi, Xi Jinping menyatakan produk domestik bruto China diperkirakan tumbuh sekitar 5% tahun ini.
"Ekonomi China terus maju di bawah tekanan, bergerak menuju inovasi dan kualitas, menunjukkan ketahanan dan vitalitas yang kuat. Tingkat pertumbuhan diperkirakan mencapai sekitar 5%, terus menempati peringkat tinggi di antara ekonomi utama dunia,” kata Xi dalam pertemuan tahunan Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China, sebagaimana diberitakan Bloomberg, Rabu (31/12/2025).
Xi sebelumnya menyatakan China telah mencapai target ekonomi dan pembangunan, tanpa menyebutkan target spesifik. Ekonomi China diketahui berkinerja cukup baik sepanjang tahun ini.
Ekspor yang meningkat pesat menjaga pertumbuhan tetap stabil tanpa stimulus besar tambahan, sementara para produsen meningkatkan nilai tambah mereka.
Namun, investasi menuju kontraksi tahunan pertama sejak 1998, pertumbuhan penjualan ritel mencapai laju terburuk di luar masa pandemi, dan harga rumah baru turun lebih jauh pada bulan November, terbebani oleh krisis properti.
Pidsus Kejagung RI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025
Kejagung RI melalui Pidsus menyetor Rp19,1 triliun ke kas negara 2025 dari 9.844 kasus korupsi, termasuk kasus besar seperti Importasi Gula dan subsidi minyak. [228] url asal
#kejagung-ri #pidsus-kejagung #kas-negara #penerimaan-negara #perkara-korupsi #korupsi-2025 #kasus-korupsi #tindak-pidana-khusus #kejaksaan-agung #pnpb-kejagung #kasus-besar-korupsi #importasi-gula #su
(Bisnis.Com - Terbaru) 31/12/25 14:34
v/89737/
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Pidana Khusus alias Pidsus telah menyetor dana Rp19,1 triliun ke kas negara sepanjang 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan uang belasan triliun itu dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
"Khusus Pidsus itu ada total yang kemarin salah satu teman-teman liat yang dihadiri Pak Presiden, ada totalnya Rp19.122.474.812.274. Jadi 19,1 triliun," ujar Anang di Kejagung, Rabu (31/12/2025).
Dia menambahkan uang tersebut diperoleh dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani korps Adhyaksa sepanjang 2025.
"Itu bidang pidsus terkait dari perkara korupsi," imbuhnya.
Dia menambahkan total ada 9.844 kasus yang ditangani Bidang Pidsus Kejaksaan RI. Ribuan kasus itu dikelompokkan menjadi empat tahapan mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
Secara terperinci, pada tahap penyelidikan ada 2.658, penyidikan 2.399, penuntutan 2.540 dan eksekusi 2.247 kasus.
"Bidang Pidana Khusus ini tidak hanya perkara korupsi, tapi di dalamnya kan ada penanganan perkara tindak pidana perpajakan juga, kepabeanan dan cukai, dan TPPU," pungkasnya.
Adapun, setidaknya ada empat kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar yang ditangani Bidang Pidsus. Perkara itu yakni kasus Importasi Gula di Kemendag periode 2015-2026 dengan kerugian Rp578 miliar.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan pemberian subsidi periode 2018-2023 dengan kerugian Rp285 triliun; kasus Sritex Rp1,35 triliun; dan kasus Chromebook Rp2,1 triliun.
Kaleidoskop 2025: 12 Kasus Korupsi di KPK, Kuota Haji hingga OTT Kepala Daerah
Sepanjang 2025, KPK menangani berbagai kasus korupsi besar, termasuk suap proyek infrastruktur, korupsi kuota haji, dan pemerasan di berbagai daerah, melibatkan pejabat tinggi dan swasta. [2,206] url asal
#kpk-2025 #kasus-korupsi-2025 #kuota-haji-korupsi #ott-kepala-daerah #suap-proyek-oku #dinas-pupr-sumut #rsud-kolaka-timur #inhutani-v-korupsi #pemerasan-sertifikat-k3 #suap-jabatan-ponorogo #proyek-la
(Bisnis.Com - Terbaru) 31/12/25 12:55
v/89627/
Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2025, berbagai kasus hukum di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian publik. Sebut saja kasus dugaan korupsi kuota haji, yang sampai saat ini belum menemukan titik terang sosok tersangkanya.
Kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan juga tidak luput dari sorotan publik.
Pasalnya, kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Kemnaker, Immanuel Ebenezer atau Noel. Diapun menjadi wakil menteri pertama di era kepemimpinan Prabowo Subianto yang tersandung kasus rasuah.
Berikut Sederet Kasus Hukum yang Ditangani KPK Sepanjang 2025
1. Suap Proyek di Ogan Komering Hulu (OKU)
Kasus mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2025. Perkara in berkaitan dengan dugaan suap pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
Lembaga antirasuah mendeteksi pengkondisian proyek di mana sejumlah anggota DPRD OKU meminta imbalan proyek di Dinas PUPR senilai 20% dari proyek fiksi yang masuk anggaran pemerintah daerah.
Sebab, anggaran yang mulanya Rp48 miliar naik menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR dengan sengaja merencanakan proyek-proyek tertentu agar pembagian jatah dapat tersalurkan.
Tidak hanya unsur pemerintah kasus ini juga melibatkan pihak swasta selaku kontraktor dan juga menjadi penerima suap. Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar saat OTT. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka pada 16 Maret 2025, yakni:
• Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
• Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU
• M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
• Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
• M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta
• Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta
2. Kasus Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara
Bergeser ke Pulau Sumatra, KPK melancarkan operasi senyap pada 26 Juni 2025 karena KPK mengendus adanya dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Setidaknya ada enam proyek yang direncanakan dengan nilai anggaran mencapai Rp231,8 miliar. 4 proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut.
Para pejabat Dinas PUPR dan PJN diduga memberikan akses bagi pihak swasta tertentu sehingga memenangkan proyek pembangunan jalan tanpa melalui mekanisme yang transparan. Sebagai imbalan, pihak swasta memberikan Rp120 juta ke pejabat Satker PJN Wilayah I dan komitmen fee 4%-5% kepada Kepala Dinas PUPR. Adapun tersangka dalam kasus ini:
• Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting
• Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK
• Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I
• M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup
• Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora
3. Kasus Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur
Pembangunan RSUD Kolaka Timur menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan yang bertujuan meningkatkan kelas D/Pratama menjadi kelas C. Kolaka Timur memperoleh DAK Rp126,3 miliar.
Dugaan rasuah mulai dibongkar KPK saat giat tertangkap tangan pada 9 Agustus 2025. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis meminta imbalan sebesar 8% dari nilai proyek kepada pihak swasta yang telah ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek RSUD tersebut.
Pengkondisian proyek juga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena sengaja membuat kesepakatan dengan vendor untuk kepentingan suap, serta ASN Kemenkes karena memberikan fasilitas berupa meloloskan proyek terkait anggaran DAK. Adapun tersangka dalam kasus ini, yaitu:
• Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis
• Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek tersebut
• Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD
• Deni Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
• Arif Rahman, pihak swasta dari KSO PT PCP
• Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara
• Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan
• Aswin Griksa Direktur Utama PT Griksa Cipta.
4. Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kasus dugaan korupsi kuota haji terjadi di era Presiden Joko Widodo di mana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terseret dalam pusaran rasuah ini. Pada 2023, Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.
Berdasarkan aturan pembagian kuota seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.
KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
KPK telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun asosiasi haji, serta sejumlah saksi penting lainnya. KPK mengklaim segera menetapkan tersangka dan sedang menghitung kerugian keuangan negara.

5. Kasus Korupsi Inhutani V
Kasus korupsi berkaitan izin eksplorasi dan eksploitasi hutan di wilayah Lampung oleh PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Kasus terkuak saat KPK menggelar OTT pada 13 Agustus 2025.
Direktur PT PML, Djunaidi memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V. Tak hanya itu, dari dana tersebut Direktur PT Inhutani V, Dicky Tiana Rady memperoleh Rp100 juta.
Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.
Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon di rumah Dicky; serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky di rumah. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
• Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC)
• Direktur PT PML Djunaidi (DJN)
• Staf perizinan SB Grup Aditya (ADT)
6. Kasus Pemerasan Pembuatan Sertifikat K3
Pada 20 Agustus 2025, publik dikejutkan karena Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Immanuel Ebenezer atau Noel diamankan saat OTT terkait kasus dugaan pemerasan penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel menjadi jajaran kabinet merah putih Prabowo yang tersandung kasus korupsi. Noel ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Selain itu terdapat empat tersangka baru lainnya sehingga total tersangka menjadi 14.
Mereka diduga melakukan mark-up harga penerbitan sertifikat K3 dari Rp275.000 menjadi Rp6.000.000. Selain itu, KPK telah menyita 32 kendaraan dari para tersangka. Uang hasil pemerasan terkumpul hingga Rp81 miliar untuk diberikan kepada pegawai-pegawai guna mengurus sertifikat K3.
7. Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid melakukan pemerasan untuk memperoleh fee atas proyek di Dinas PUPR Riau. Pidana rasuah terbongkar setelah KPK mengamankan 10 orang dalam kegiatan tertangkap tangan pada Senin (13/11/2025).
Penyidik mengulik informasi dari para saksi dan terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Abdul Wahid melakukan pengancaman ke para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai "Jatah Preman" di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.
Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanakan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia. KPK menetapkan tersangka dan menahan:
• Gubernur Riau Abdul Wahid
• M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau
• Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

9. Kasus Suap Peralihan Jabatan di Pemerintahan Kab. Ponorogo
Suap tidak hanya menyasar berbagai macam proyek, tetapi digunakan untuk mempertahankan jabatan. Peristiwa ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.
Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun, uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Pemberian suap untuk mengamankan posisi Yunus sebagai Direktur Rumah Sakit Harjono Kabupaten Ponorogo.
Selain suap mempertahankan jabatan seseorang, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar terkait proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta. Tersangka dalam kasus ini adalah:
• Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko
• Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono,
• Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma
• Sucipto selaku pihak swasta.
10. Kasus Suap Proyek di Lampung Tengah
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Dia melancarkan aksinya setelah menjabat sebagai bupati.
Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.
Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu. Dia juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut.
Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500, juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan sejak tertangkap tangan pada Rabu (10/12/2025), KPK menetapkan tersangka yakni:
• Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
• Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito
• Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
• Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.
11. Kasus Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
Memasuki akhir tahun 2025, KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (19/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah "ijon" kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total "ijon" yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara. Alhasil tersangka dalam kasus ini adalah:
1. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang
2. Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
12. Kasus Pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU
Selain di lingkungan pemerintahan, kasus korupsi juga terjadi di lingkungan kejaksaan. Pada Kamis (18/12/2025), KPK mengumumkan OTT dj wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dan mengamakan enam orang.
Operasi senyap berkaitan dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani. Setelah menjebat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.
Asus merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedangkan Tri Taruna Fariadi (TAR) merupakan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara
Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Permintaan itu disertai ancaman dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.
Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.
Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus. KPK menetapkan tiga tersangka pada Sabtu (20/12/2025) yakni:
• Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN)
• Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB)
• Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kaleidoskop 2025: Drama Tom Lembong & Kasus Korupsi Nadiem hingga Riza Chalid
Penegakan hukum korupsi 2025 di Indonesia melibatkan tokoh besar seperti Tom Lembong, Nadiem Makarim, dan Riza Chalid. Kasus-kasus ini merugikan negara hingga triliunan rupiah. [2,675] url asal
#kasus-korupsi-2025 #kaleidoskop-2025 #kaleidoskop-hukum #kasus-tom-lembong #nadiem-makarim-tersangka #riza-chalid-tersangka #megakorupsi-indonesia #vonis-mafia-kasus #importasi-gula #pengadaan-chromeb
(Bisnis.Com - Terbaru) 30/12/25 09:45
v/88212/
Bisnis.com, JAKARTA — Aparat penegak hukum (APH), baik itu Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri, mengusut kasus korupsi sepanjang 2025. Bahkan, beberapa diantaranya masuk ke dalam kategori megakorupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun.
Selain nominal yang fantastis, beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejagung juga menyeret nama-nama besar yang di negeri ini. Penetapan tersangka saudagar minyak tersohor Riza Chalid, dibebaskannya eks Mendag Tom Lembong di kasus importasi gula, tak lupa kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud yang menyeret eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi kasus-kasus yang disorot masyarakat.
Berikut kaleidoskop 2025 terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia
1. Vonis Mafia Kasus Ronald Tannur
Tiiga hakim PN Surabaya telah didakwa terlibat suap vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.
Hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabah Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah berkongkalikong dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.
Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.
Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.
2. Tom Lembong Dibebaskan
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.
Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.
Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo pada Agustus 2025.
Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya," kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa
Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).
Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.
Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010. Adapun, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.
4. Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.
5. Riza Chalid jadi Tersangka
Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya. Riza ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto, Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.
Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.
6. Akhir Nasib Sritex: dari Pailit jadi Korupsi
Secara total korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah berkongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana.
Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.
Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

Nadiem jadi Tersangka hingga Kinerja Satgas PKH
6. Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.
Adapun, Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.
Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.
Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software CDM yang dinilai tidak bermanfaat Rp621 miliar dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.
7. Kasus PLTU Halim Kalla
Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.
Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.
Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2x50 MegaWatt.
Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.
Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.
Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.
Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018
Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.
Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical.
Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).
Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.
8. Kasus Ekspor POME
Penyidikan perkara ini bermula saat penyidik menemukan unsur dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent alias POME pada 2022. Kasus ini naik sidik sejak Oktober 2022.
Pome sendiri adalah limbah cair kelapa sawit yang pada umumnya dimanfaatkan untuk mengurangi emisi gas metana atau digunakan sebagai bahan baku biogas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor limbah CPO mencapai US$1,7 miliar pada 2022. Nilai limbah minyak itu dibagi menjadi dua klasifikasi berdasarkan parameter kadar asam lemak bebas serta kadar air dan impurities.
Berdasarkan data terakhir dari Kejagung, total sudah ada 40 saksi yang diperiksa dari unsur swasta dan birokrasi dalam perkara ini. Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait perkara ini, termasuk kantor pusat Bea Cukai dan rumah sejumlah pejabat.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME pada 2022.
9. Korupsi Petral Kembali Mencuat
Kasus Petral sudah naik penyidikan pada Oktober 2025. Kasus di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) memiliki periodesasi dari 2008-2015.
Kasus dugaan rasuah ini merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah. Oleh karena itu, terdapat sejumlah tersangka yang telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Adapun, korps Adhyaksa mengendus adanya keterlibatan saudagar minyak tersohor Riza Chalid dalam kasus pengadaan minyak mentah di ini. Namun, Kejagung belum menjelaskan secara detail keterkaitan kasus Petral dengan tersangka di kasus tata kelola minyak itu.
Dalam kasus ini, Eks Menteri ESDM Sudirman Said telah diperiksa oleh penyidik. Selama dipanggil oleh Kejagung, Sudirman Said menjelaskan hal-hal apa yang dikerjakannya, sekaligus yang dialaminya.
Sebagai warga negara yang baik, Sudirman Said mengatakan bahwa dia terus berjuang dan mendukung segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberesan mafia migas adalah salah satu unfinished business artinya berkali diupayakan, berkali pula terhalang oleh kepentingan politik sesaat.
“Saya ketahui di sekitar tugas saya sebagai Senior Vice President - Integrated Suply Chain, PT Pertamina (Persero), antara 2008-2009. Tentu saya jelaskan sebaik-baiknya, dengan segala kelengkapan dokumen yang ada,” ujar Sudirman.
10. Kasus Kongkalikong Pajak
Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.
Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.
Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif
Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).
Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.
11. Kinerja Mentereng Satgas PKH
Selain korupsi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan milik negara yang dikuasai secara ilegal atau bermasalah.
Secara total satgas ini telah menguasai kembali 4 juta hektare lahan terkait perkebunan sawit hingga akhir Desember 2025.
Dari total lahan yang telah dikuasai itu, Satgas PKH juga telah menitipkan secara total sebanyak 1,5 juta hektare lahan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penyerahan itu dilakukan agar lahan ilegal yang dikuasai kembali itu bisa kembali produktif ditangan perusahaan plat merah tersebut. Dengan demikian, hasilnya bisa menjadi keuntungan untuk negara.
Adapun, dalam penguasaan kembali ini masih ada 1,8 juta hektare yang masih dilakukan verifikasi untuk dititipkan kepada Agrinas pada tahap selanjutnya.
Kemudian, satgas ini juga dimanatkan untuk melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang ilegal. Total, penindakan lahan tambang ini mencapai 5.209 hektare hingga (1/10/2025).
Adapun, ribuan hektare lahan tambang ilegal itu tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara yang dimiliki oleh 39 perusahaan swasta.
Puluhan perusahaan itu ditindak karena telah beroperasi di kawasan hutan tanpa melalui mekanisme yang ditentukan dalam persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH.
Pengembalian keuangan negara dalam kasus korupsi di era kepemimpinan Prabowo dinilai cukup fantastis. Bagaimana tidak, total uang yang telah dirampas negara dalam satu kasus saja mencapai Rp13,2 triliun.
Uang belasan triliunan ini disita dari tiga korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Perinciannya, Wilmar Group Rp11,8 triliun; Musim Mas Group Rp1,18 triliun; dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.
Tak berhenti disitu, Kejagung juga telah menyita kembali uang menjelang akhir tahun 2025. Pada Rabu (24/12/2025), korps Adhyaksa memamerkan uang sitaan hasil penindakan korupsi sebesar Rp4,2 triliun. Uang itu berasal dari kasus tindak pidana korupsi CPO dan importasi gula.
Selain itu, Satgas PKH juga telah menagih sanksi administratif kepada 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel, dengan total denda mencapai Rp2,3 triliun.
Alhasil, jika dijumlahkan uang yang diamankan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, diserahkan kepada negara pada Rabu (24/12/2025).
Uang belasan triliun hasil rasuah itu kini telah diserahkan ke negara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru
KPK menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Situbondo, terkait pengadaan barang dan jasa. [257] url asal
#korupsi-dana-pen #kpk-tersangka-baru #kasus-korupsi-situbondo #pengadaan-barang-jasa #kpk-penahanan-tersangka #korupsi-pemulihan-ekonomi-nasional #kasus-korupsi-2025 #korupsi-pemerintah-daerah #tersan
(Bisnis.Com - Terbaru) 04/11/25 21:57
v/27628/
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.
"Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).
Budi menyampaikan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025 di Rutan KPK.
Adapun para tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Roespandi Direktur CV. Ronggo; Adit Ardian Rendy Hidayat Direktur CV Karunia; Tjahjono Gunawan Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada.
Muhammad Amran Said Ali Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti /Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022; dan As'al Fany Balda Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Diketahui, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.
Dia divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.
Dia terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)