Bisnis.com, Jakarta – Dugaan penyalahgunaan dana senilai Rp809,59 miliar yang menyeret mantan MendikbudristekNadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik dan memicu perhatian terhadap proses hukum serta transparansi harta kekayaannya.
Menanggapi isu tersebut, penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana Rp809,59 miliar yang ramai diberitakan tidak berkaitan dengan kliennya maupun kebijakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pernyataan ini disampaikan Dodi kepada awak media di Jakarta dan dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (17/12/2025).
“Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan transaksi korporasi internal PT AKAB,” ujar Dodi. Dia menegaskan, transaksi tersebut tidak memiliki kaitan dengan jabatan Nadiem sebagai menteri maupun dengan program pengadaan di Kemendikbudristek.
Bantahan Soal Peran dalam Kebijakan Chromebook
Selain soal aliran dana, Dodi juga membantah tudingan yang mengaitkan Nadiem dengan keputusan pengadaan laptop Chromebook dan penggunaan sistem operasi Chrome OS. Menurutnya, Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, ataupun keputusan untuk memilih Chrome OS dibandingkan Windows OS.
“Peran Pak Nadiem hanya sebatas memberikan pendapat atas paparan dan masukan yang disampaikan pihak lain. Tidak ada keputusan teknis yang ditetapkan langsung oleh beliau,” kata Dodi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi korporasi yang menunjukkan Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi yang dipersoalkan. Dodi juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya memperoleh keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain dari kebijakan tersebut.
Kekayaan Disebut Menurun Saat Menjabat
Menariknya, dalam penjelasan tersebut, Dodi justru menyebut bahwa kekayaan Nadiem Makarim mengalami penurunan signifikan selama menjabat sebagai menteri. Ia menyebut nilai kekayaan Nadiem sempat merosot hingga 51 persen dibandingkan periode sebelum menjabat.
Pernyataan tersebut merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Nadiem kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data LHKPN menjadi rujukan resmi untuk menilai transparansi dan akuntabilitas harta pejabat publik.
Daftar Harta Kekayaan Nadiem Makarim Tahun 2023 dan 2025
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2023 untuk periode tahun 2022, total kekayaan Nadiem Makarim tercatat mencapai sekitar Rp4,87 triliun. Nilai tersebut terdiri atas berbagai jenis asset sebagai berikut:
- Tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp55.328.240.850 (Rp55,3 miliar) yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar, dan Rote Ndao.
- Sebuah mobil Honda Brio senilai Rp162 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp752,31 juta.
- Surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Jika dirincikan berdasarkan LHKPN, kekayaan Nadiem Makarim sebagai berikut:
- Kas dan setara kas senilai Rp12.271.733.513 (Rp12,2 miliar).
- Harta lain senilai Rp3,4 miliar.
- Utang sebesar Rp790.761.956.789 (Rp790 miliar).
Dalam laporan LHKPN berikutnya yang tercatat pada 22 Februari 2025, nilai kekayaan Nadiem Makarim menunjukkan perubahan signifikan. Total harta yang dilaporkan berada di kisaran lebih dari Rp600 miliar.
- Tujuh bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp57,7 miliar
- Kendaraan dan mesin senilai Rp2,2 Miliar
- Harta bergerak senilai Rp752,3 Juta.
- Surat berharga yang dimiliki tercatat senilai Rp926 Miliar
- Kas dan setara kas mencapai Rp77 Miliar.
- Harta lainnya senilai Rp1,06 Triliun.
Di sisi kewajiban, Nadiem melaporkan utang sebesar Rp466,2 miliar. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya tercatat berada di atas Rp600 miliar.
Perbedaan Signifikan Sebelum dan Sesudah Kasus
Jika dibandingkan, terjadi penurunan signifikan antara kekayaan Nadiem Makarim pada 2023 yang mencapai sekitar Rp4,8 triliun dengan laporan 2025 yang berada di kisaran Rp600 miliar. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh berkurangnya nilai surat berharga serta perubahan struktur aset dan kewajiban.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang kerap disorot dalam diskursus publik. Di satu sisi, data ini kerap digunakan pihak kuasa hukum untuk menegaskan bahwa tidak ada pengayaan harta selama menjabat. Di sisi lain, publik tetap menaruh perhatian besar pada proses hukum yang berjalan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut masih berjalan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menyampaikan perkembangan kasus secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Dengan demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap terjaga, sekaligus memastikan akuntabilitas pejabat publik dapat ditegakkan secara konsisten.