KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Sebelum Pergantian Tahun

KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Sebelum Pergantian Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. KPK... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 17/12/25 18:03 76221

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. KPK segera menahan anggota DPR yang telah berstatus tersangka.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan 2 anggota DPR yakni Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, keduanya belum ditahan oleh penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya menargetkan penahanan 2 tersangka dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir atau bukan pada tahun 2026. “Dalam waktu dekat semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Proses penyidikan yang masih berjalan lamban akibat KPK juga menghadapi kendala saksi yang mangkir dari pemeriksaan. Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) menilai ketidakhadiran saksi berpotensi menghambat pengungkapan perkara. Mereka meminta KPK bertindak tegas sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Dua anggota DPR yakni FA dan CM tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang dinilai cukup. Kami mendesak KPK menggunakan kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya,” kata Koordinator JAMKI Agung Wibowo Hadi, Rabu (17/12/2025).

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 untuk mempercepat penanganan kasus ini, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.

Kasus CSR BI–OJK diduga berkaitan dengan penyaluran dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukkan dan diselewengkan untuk kepentingan lain.

Penyidik KPK saat ini mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK tidak menutup peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
(jon)

#kpk #anggota-dpr #dana-csr #tersangka #penahanan-tersangka

https://nasional.sindonews.com/read/1657017/13/kpk-segera-tahan-anggota-dpr-tersangka-kasus-csr-bi-ojk-sebelum-pergantian-tahun-1765969958