Polri Bongkar Jaringan Pakaian Bekas Impor Beromzet Rp1,3 Triliun di Bali

Polri Bongkar Jaringan Pakaian Bekas Impor Beromzet Rp1,3 Triliun di Bali

Polri bongkar jaringan impor pakaian bekas dari Korea di Bali, beromzet Rp1,3 triliun. Dua tersangka ditangkap, terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Bisnis.Com) 16/12/25 03:30 73920

Bisnis.com, DENPASAR – Mabes Polri membongkar jaringan pengiriman pakaian bekas impor dari Korea Selatan yang selama ini beroperasi di Bali dan sejumlah kota lainnya.

Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan dalam operasi yang dilakukan Satgas Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri selama dua bulan terakhir telah berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas.

"Jaringan itu terdiri dari klaster kelompok penjual yang ada di luar negeri, kelompok transporter, kelompok penyedia jasa pembayaran, kelompok penampung dan penyimpan barang, serta kelompok pengedar/penjual pakaian bekas pada beberapa pasar modern dan retail maupun toko online atau marketplace," ujarnya, Senin (15/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan Penyidik menetapkan dua orang tersangka ZT dan SB keduanya beralamat di Tabanan Bali, dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana Perdagangan berupa Impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2025.

"Modusnya dengan cara melakukan pemesanan barang kepada WNA Korea dengan inisial KDS dan KIM untuk kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Bali, kemudian barang pakaian bekas tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia," jelas Safri.

Hasil keuntungan penjualan barang bekas tersebut oleh tersangka dibelikan aset berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan bus, berdasarkan analisa transaksi keuangan total transaksi importasi ilegal yang dilakukan para tersangka selama periode tahun 2021-2025 mencapai Rp1,3 Triliun.

Modus Penyelundupan Pakaian Bekas

Dia mengatakan modus operandi kedua tersangka ZT dan SB dengan cara melakukan pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening tersangka termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi.

Kemudian barang pesanan dengan kategori dilarang impor tersebut dimasukkan melalui jasa transportir/ekspedisi laut yang beroperasi dari Malaysia untuk kemudian dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia, selanjutnya dilakukan pengiriman sampai ke tujuan melalui jasa transportir/ekspedisi darat di wilayah Indonesia sampai gudang penyimpanan di Bali.

"Untuk menyamarkan keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT. KYM yang bergerak dibidang transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT," kata Safri.

Tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT. KYM dan dari toko pakaian tersebut.

Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,

Adapun, barang Bukti yang disita penyidik berupa uang dalam rekening dan aset tersangka ZT dan SB sebagai berikut 698 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp3 miliar, 53 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp250 juta, 76 bal pakaian bekas impor dengan nilai aset Rp300 juta.

Kemudian 7 unit bus dengan nilai aset sekitar Rp15 miliar rupiah, 1 unit Mobil merek Mitsubishi Pajero dengan Nopol DK 1195 ACP, senilai sekitar Rp500 juta rupiah, uang dari rekening bank milik tersangka sejumlah Rp2,55 miliar, 1 Unit Mobil Toyota Raize Nopol DK 1243 HRP, termasuk beberapa dokumen Bill Of Lading dari Korea ke Port Klang Malaysia, Dokumen Surat Jalan Pengiriman Balpres ke Bali, Dokumen Pembukuan Gudang milik ZT dan SB di Bali serta Dokumen pembayaran pembelian bus milik ZT yang total asetnya mencapai Rp22 miliar.

1765812801_e2e078b6-0b28-4d78-ad29-a85ff177d821.
1765812801_e2e078b6-0b28-4d78-ad29-a85ff177d821.

#pakaian-bekas #impor-pakaian #jaringan-pakaian-bekas #penyelundupan-pakaian #pakaian-bekas-bali #polri-bongkar-jaringan #pakaian-bekas-impor #pakaian-bekas-korea #penyelundupan-internasional #pakaian

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251216/12/1937031/polri-bongkar-jaringan-pakaian-bekas-impor-beromzet-rp13-triliun-di-bali