Bank Mandiri (BMRI) Gugat Pinjol Crowde Rp730 Miliar, Ada Apa?
Bank Mandiri menggugat Crowde Rp730 miliar setelah izin usaha P2P lending ini dicabut OJK.
(Bisnis.Com) 22/11/25 17:31 46742
Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu bank milik negara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menggugat perusahaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Crowde Membangun Bangsa senilai Rp730,31 miliar.
Sebagai informasi, Crowde merupakan salah satu penyelenggara P2P lending yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 November 2025.
Gugatan itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 November 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 1248/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL.
Selain Crowde, terdapat juga nama Co-founder P2P lending tersebut Yohanes Sugihtononugroho yang menjadi pihak tergugat. Namun, petitum dari gugatan tersebut belum dapat ditampilkan. Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 27 November 2025 pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Jika ditelusuri dari SIPP PN Jaksel, sebelumnya bank dengan logo pita emas tersebut pernah mendaftarkan gugatan kepada Crowde dan co-foundernya pada Jumat, 1 Agustus 2025. Namun, gugatan tersebut dicabut pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam petitum dalam pokok perkara gugatan yang dilayangkan sebelumnya itu, Bank Mandiri meminta pengadilan untuk menerima mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu menyatakan menurut hukum para tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan pengugat senilai Rp739,43 miliar hingga posisi 8 Juli 2025.
Adapun, Bisnis telah mencoba menghubungi pihak Bank Mandiri terkait dengan gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari BMRI.
Pencabutan Izin Usaha Crowde
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) pada 6 November 2025. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers daring RDKB OJK Oktober 2025.
“OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa atau CMB dikarenakan PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan,” ungkapnya, Jumat (7/11/2025).
Agusman menjelaskan Crowde tidak bisa memenuhi kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan. “Selanjutnya, PT CMB dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan dicabut izin usahanya,” bebernya.
Lebih lanjut, dia menegaskan pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan di bidang PVML ini dilakukan untuk mengupayakan penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML.
Agusman berujar OJK sudah terus mendorong upaya penyelesaian permasalahan di Crowde. Katanya, penyelesaian ini dilakukan secara transparan dan dengan tanggung jawab, termasuk melalui penagihan langsung dan proses litigasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK terus melakukan koordinasi dan pemantauan secara ketat terhadap progress action plan pengurus dan pemegang saham untuk mendukung penyelesaian permasalahan secara menyeluruh,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK September 2025.
Berdasarkan catatan Bisnis pada Mei 2025, OJK terus mendorong Crowde untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana atau lender dan untuk keberlanjutan usaha.
OJK pun mewajibkan Crowde untuk melakukan delapan hal setelah pencabutan izin usaha. Berikut daftarnya:
- Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Penyelenggara Pindar (pinjaman daring), kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;
- Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;
- Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
- Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada nomor telepon: (021) 50858708 atau HP: 081281267233, email: legal@crowde.co dan alamat: Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
#bank-mandiri #gugatan-bank-mandiri #pinjol-crowde #crowde-ojk #izin-usaha-crowde #pengadilan-negeri-jakarta-selatan #perbuatan-melawan-hukum #yohanes-sugihtononugroho #sidang-pertama-crowde #pencabuta