BSU Rp600.000 Tidak Cair Oktober 2025, Ini Kata Menaker
Menaker sebut pencairan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 di bulan Oktober 2025 belum ada pembahasan.
(Bisnis.Com) 15/10/25 14:37 4266
Bisnis.com, JAKARTA - Informasi mengenai pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 banyak dinanti oleh para pekerja.
Terbaru dikabarkan bahwa BSU Rp600.000 tidak akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan Oktober 2025. Hal ini dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Yassierli menuturkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tahap II 2025. Dengan kata lain, tidak ada lagi BSU pada sisa akhir tahun ini.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sejauh ini, penyaluran bantuan berupa subsidi upah sebesar Rp600.000 untuk dua bulan hanya diberikan pada periode Juni dan Juli lalu.
Sementara sampai saat ini, pemerintah belum berencana memberikan lagi bantuan yang menyasar para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambahnya.
Meskipun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan program subsidi upah, atau yang dikenal dengan BSU, akan tetap disalurkan pada semester II/2025.
BSU diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi.
Syarat Mendapat BSU Rp600.000
Salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah.
Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.
Untuk lebih lengkapnya kunjungi link berikut ini:https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.
Kriteria Mendapat BSU Rp600.000
Setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anda juga harus didaftarkan oleh perusahaan sebagai penerima manfaat BSU Rp600.000.
Kemudian, BSU akan disalurkan oleh pemerintah langsung ke penerima melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, dan juga PT Pos Indonesia.
Apabila tidak memiliki rekening Bank Himbara, pencairan bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pos.
Kriteria lain agar mendapat BSU Rp600.000 yakni diberikan kepada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Kemudian, pekerja bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
#bsu #bantuan-subsidi-upah #bantuan-upah #bantuan-subsidi-upah-dari-pemerintah #syarat-mendapat-bsu #pekerja-dapat-bsu #syarat-pekerja-mendapat-bsu #bsu-rp600-000 #jadwal-pencairan-bsu #jadwal-pencaira