OJK Wajibkan Pinjol Crowde Lakukan Delapan Hal Ini usai Pencabutan Izin Usaha

OJK Wajibkan Pinjol Crowde Lakukan Delapan Hal Ini usai Pencabutan Izin Usaha

OJK mencabut izin Crowde karena pelanggaran modal minimum dan kinerja buruk. Crowde harus menyelesaikan delapan kewajiban, termasuk menyelesaikan hak lender.

(Bisnis.Com) 10/11/25 21:25 34387

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa pada 6 November 2025. OJK mewajibkan perusahaan pinjol atau fintech P2P lending itu menyelesaikan delapan poin penyelesaian masalah.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa pihaknya mencabut izin usaha Crowde berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.

Menurutnya, alasan utama OJK mencabut izin usaha Crowde adalah karena perusahaan melanggar ketentuan ekuitas atau modal minimum dan ketentuan lainnya yang ada dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja perusahaan pun turut menjadi faktor penentu.

"Memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat [juga menjadi alasan OJK cabut izin Crowde]," tulis Ismail dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).

Otoritas pun menyatakan Crowde sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang tidak dapat disehatkan, sehingga OJK mencabut izin usahanya.

Menurut Ismail, keputusan itu menjadi bagian dari upaya OJK dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara fintechpeer-to-peer (P2P) lending yang berintegritas,bertata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Ismail mengungkap bahwa sebelum mencabut izin usaha, OJK telah lebih dahulu meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Bahkan berdasarkan catatan Bisnis pada Mei 2025, OJK terus mendorong Crowde untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana atau lender dan untuk keberlanjutan usaha.

OJK akhirnya memberikan sanksi administratif terhadap Crowde, dari sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), sampai menyatakan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

"Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Ismail.

OJK pun mewajibkan Crowde untuk melakukan delapan hal setelah pencabutan izin usaha. Berikut daftarnya:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Penyelenggara Pindar (pinjaman daring), kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan;
  2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;
  3. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
  4. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;
  5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
    Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada nomor telepon: (021) 50858708 atau HP: 081281267233, email: legal@crowde.co dan alamat: Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.
  8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan

#ojk-cabut-izin #crowde-pinjol #pencabutan-izin-usaha #ojk-crowde #fintech-p2p-lending #pelanggaran-ekuitas #layanan-pendanaan-berbasis-teknologi #kinerja-perusahaan-memburuk #industri-jasa-keuangan-se

https://finansial.bisnis.com/read/20251110/563/1927715/ojk-wajibkan-pinjol-crowde-lakukan-delapan-hal-ini-usai-pencabutan-izin-usaha