OJK Cabut Izin Usaha Fintech Pinjol Crowde usai Upaya Penyehatan Gagal
OJK cabut izin Crowde karena gagal penuhi ekuitas minimum dan penyehatan. Langkah ini untuk penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor fintech.
(Bisnis.Com) 07/11/25 15:49 31280
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers daring RDKB OJK Oktober 2025.
“OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa atau CMB dikarenakan PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan,” ungkapnya, Jumat (7/11/2025).
Agusman menjelaskan Crowde tidak bisa memenuhi kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan.“Selanjutnya, PT CMB dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan dicabut izin usahanya,” bebernya.
Lebih lanjut, dia menegaskan pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan di bidang PVML ini dilakukan untuk mengupayakan penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML.
Sebelumnya, Agusman berujar OJK sudah terus mendorong upaya penyelesaian permasalahan di Crowde. Katanya, penyelesaian ini dilakukan secara transparan dan dengan tanggung jawab, termasuk melalui penagihan langsung dan proses litigasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK terus melakukan koordinasi dan pemantauan secara ketat terhadap progress action plan pengurus dan pemegang saham untuk mendukung penyelesaian permasalahan secara menyeluruh,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK September 2025.
Bahkan berdasarkan catatan Bisnis pada Mei 2025, OJK terus mendorong Crowde untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana atau lender dan untuk keberlanjutan usaha.
#crowde #p2p-crowde #pinjol-crowde #ojk-cabut-izin-crowde #izin-usaha-crowde #ojk-fintech #pengawasan-ojk #crowde-p2p-lending #cabut-izin-usaha #ojk-cabut-izin-fintech #crowde-ojk #izin-usaha-fintech #n-a